Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DAHSYAT! Pemkot ini Ajukan 3000 CPNS, ini Formasi yang Dibutuhkan

Ia dapat memprediksi tidak semua formasi yang diajukan tersebut akan disetujui oleh pemerintah pusat.

Editor:
net
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengajukan penambahan CPNS bagi kota Palembang.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot Palembang telah mengajukan sebanyak 3.000 CPNS.

Menurut Kepala BKPSDM, Ratu Dewa, dari total penerimaan CPNS tersebut, lebih ditekankan untuk mencari tenaga pendidikan dan kesehatan.

Hal itu ditambah lagi dengan penambahan tenaga di bidang tertentu seperti bidang jurnalistik dan sarjana pemerintahan.

"Untuk tenaga pendidikan, kita sangat kekurangan guru, apalagi guru SD. Kita juga kekurangan tenaga kesehatan," terangnya saat dikonfirmasi.

Meski mengajukan 3.000 CPNS tersebut.

Ia dapat memprediksi tidak semua formasi yang diajukan tersebut akan disetujui oleh pemerintah pusat.

Namun, Dewa mengaku sangat bersyukur, karena Kota Palembang mendapat jatah penerimaan CPNS setelah belum melakukan penambahan tenaga CPNS sejak beberapa tahun yang lalu.

"Kita memang sudah beberapa tahun tidak melakukan perekrutan. Tentu dengan ini kita sangat bersyukur," ujarnya.

Dewa menyebutkan, mereka baru akan mendapatkan kepastian terkait jumlah formasi yang akan diterima ini pada bulan Mei 2018 mendatang.

Sementara untuk seleksinya, akan dilakukan pasca Pilkada mendatang.

"Sekitar bulan September dan Oktober seleksinya dijalankan," tegasnya. (str)

Daerah Dilarang Angkat Honorer

DI sisi lain, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, Sumardi, Senin (5/3) mengatakan, untuk ASN tahun ini belum ditetapkan.

"Untuk wilayah kerja Kantor Regional VII BKN Palembang yang mencakup Provinsi Sumsel, Bengkulu, Jambi dan Babel rencananya bulan April baru akan diverifikasi," ujarnya.

Sementara itu untuk prihal honorer atau honda ia mengatakan, bahwa belum ada pengangkatan honorer.

Kalau soal itu harus ada regulasi dari Menpan.

"Untuk honorer ini memang dari awal bermasalah, apalagi di daerah. Kami sudah melarang untuk tidak mengangkat honorer lagi, tapi kenyataanya malah masih saja mengangkat," ungkapnya

Menurutnya kalau soal pengangkatan itu kebijakan pimpinan. "Kita tidak punya kewenangan soal itu, silakan ajukan ke Menpan," himbaunya.

Sedangkan untuk pensiunan masih diberikan secara reguler setiap bulannya.

"Kami memang sudah mengajukan untuk dibayarkan secara full, namun anggarannya belum siap kalau sekaligus dan ada ketentuan-ketentuan alokasi anggaran. Makanya sampai saat ini masih dibayarkan setiap bulan," katanya. (nda)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Sumsel dengan judul  Pemkot Palembang Ajukan 3.000 CPNS, Prioritas Tenaga Pendidikan dan Kesehatan

CPNS 2018 Segera Dibuka, Ini yang Harus Dipersiapkan!

TRIBUNMANADO.CO.ID-Bagi kamu fresh graduated yang berminat mengabdi pada bangsa dengan menjadi aparatur negara, jangan ketinggalan dengan yang satu ini.

Pemerintah RI memastikan akan membuka lowongan CPNS 2018 tahun ini khusus untuk anda yang berminat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Siapkan berkasmu karena tak lama lagi perekrutan seluruh Indonesia akan segera dilaksanakan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memberi sedikit bocoran mengenai posisi yang akan dibuka pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Ketika ditemui di kawasan car free day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018), ia mengatakan akan membuka banyak posisi untuk bidang kesehatan dan pendidikan.

Selain itu, penting juga formasi tenaga teknis pembangunan.

Jadi bisa dibilang tiga formasi ini prioritas.

"Prioritas pendidikan dan kesehatan karena kedua bidang ini tidak boleh kurang. Posisi lain juga kami prioritaskan tapi harus sesuai nawacita, seperti tenaga teknis pembangunan infrastruktur," ucapnya.

Asman menegaskan pada 2018 ini pemerintah Indonesia akan membuka lowongan CPNS tak lebih dari 200 ribu karena menganut asa ‘minus growth’.

Ia menjelaskan bahwa setiap pembukaan lowongan CPNS tak akan lebih tinggi dari jumlah PNS yang pensiun saat lowongan dibuka

 "Tahun ini yang pensiun lebih 200 ribu, nanti yang akan direkrut tak akan lebih dari itu karena kita menganut ‘minus growth’. Itu juga merupakan usaha untuk menemukan angka ideal untuk jumlah seluruh PNS di seluruh Indonesia," kata dia.

"Saat ini ada 4,3 juta PNS. Nanti kita akan maksimalkan fungsi seseorang, jumlahnya kita cari idealnya karena sudah dibantu sistem e-government," terangnya.

Dengan sistem itu Asman Abnur berharap PNS yang diterima juga memiliki kompetensi yang baik dan sesuai dengan kebutuhan.

Dokumen atau Berkas Yang Wajib Disiapkan

Pemerintah Republik Indonesia sudah mengumumkan Tahun 2018 ini akan merekrut besar-besaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi daerah-daerah.

Kebutuhan formasi masih digodok Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disesuaikan dengan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pendaftaran diperkirakan paling telat Maret-April ini.

 Tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS tahun 2018.

Terutama berkas-berkas yang harus dipersiapkan saat pendaftaran dibuka. Oh yah, berkas untuk pelamar tamatan SMA sederajat dengan sarjana berbeda.

Berikut rincian berkas yang harus disiapkan:

Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut: 

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

 5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Baca: Tetangga Ungkap Perangai Pembantu yang Membunuh Majikannya Karena Dipecat

Alhamdulillah! Kabar Gembira Bagi PNS, Segini Jumlah THR yang Akan Diterima Nanti

Khusus untuk anda yang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada berita buruk sekaligus berita gembira untuk Anda.

Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Baca: Kapten Fiorentina Davide Astori Meninggal Dunia, Seluruh Pertandingan Serie A Dibatalkan

"Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018," ujar Aswin seperti dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (13/2/2018).

Gaji PNS pernah naik secara signifikan pada tahun 2001 silam, mencapai 270 persen.

Saat itu ketika ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah," ujar Aswin.

Pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni: Pertama, kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun sekali.

Kedua, kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”). Ketiga, kenaikan gaji karena kenaikan pangkat.

Keempat, kenaikan gaji karena kebijakan pemerintah (melalui PP), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

Sementara itu, sistem penggajian guru PNS dengan PNS lainnya secara umum pun tak berbeda.

Bedanya hanya, PNS guru memperoleh tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya.

"Diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru," ucap Aswin.

Baca: Davide Astori Tewas di Kamar Hotel, Sebelum Meninggal Mimpi Berseragam Merah Hitam

Baca: Bawaslu Nyatakan PBB Lolos, Ini Kata Pengurus PBB Jambi

Menpan RB: Gaji PNS Tidak Boleh Kalah dengan Pegawai Swasta

Soal gaji PNS, teringat kata-kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur akhir Desember 2016 lalu.

Ia mengatakan, gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh kalah dengan besaran gaji yang dimiliki oleh pegawai swasta.

“Gaji PNS tidak boleh kalah dengan gaji pegawai swasta, ini yang sedang saya hitung sekarang,” kata Asman di Ambon, Senin (5/12/2016) lalu.

Dia mengungkapkan, meski banyak PNS yang bekerja lembur sampai tengah malam, mereka tidak pernah diberi bayaran.

Semestinya, kata dia, jika ada pegawai yang bekerja lembur, maka jam lembur harusnya dihitung.

“Ada yang lembur sampai pukul 22.00 tidak dihitung. Kalau sampai malam cuma dikasih martabak oleh kepala dinasnya, tidak boleh lagi ada kejadian seperti itu. Kalau lembur tiga jam hitungnya berapa, empat jam berapa,” ungkapnya.

Dia mengatakan, kondisi seperti itu masih terjadi. Karena itu, ke depan pihaknya akan membenahi masalah tersebut.

Baca: Piala Oscar 2018, Inilah Nominasi Lengkapnya

Menurut dia, peningkatan kinerja pagwai harus dapat dilandasi dengan cara yang profesional.

“Kebetulan saya ini asalnya dari swasta, dari pedagang, jadi saya merasakan betul kalau kerja begini bagimana kita mau profesioal, tuntut kerja tinggi tetapi tidak dihitung lemburnya,” sebutnya. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved