Butuh Triliunan Rupiah, Pemodal Lokal Sulut Siap Biayai Reklamasi Kawasan Manado Utara
Ada enam perusahaan asal Sulawesi Utara (Sulut) yang tertarik. Mereka pun berhimpun.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Reklamasi di Manado utara ditaksir membutuhkan biaya hingga triliunan rupiah.
Nilai investasi yang tinggi tersebut tak menyurutkan niat sejumlah perusahaan lokal untuk mewujudkan proyek tersebut.
Ada enam perusahaan asal Sulawesi Utara (Sulut) yang tertarik. Mereka pun berhimpun.
Perusahaan itu adalah PT Manguni Jaya Perkasa, PT Lumba-Lumba Utara, PT Manado Sindulang Indah, PT Berkat Bersama Manado, PT Karang Ria dan PT Mutiara Teluk Manado.
Jumat (2/3/2018) lalu, mereka memaparkan rencana reklamasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di Hotel Peninsula.
Dari pemprov ada Kepala Bappeda Ricky Toemanduk, Kepala Dinas Kelautan Perikanan Ronald Sorongan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Marly Gumalag.
Ada pula Kepala Badan Penelitian Jemmy Lampus, Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan J E Kenal, Kepala Biro Ekonomi dan SDA Franky Manumpil.
Enam perusahaan teresebut akan membagi 200 hektare areal reklamasi menjadi tujuh blok. Satu di antara blok tersebut atau 16 persen dari keseluruhan milik Pemerintah Provinsi
John Pandeirot, Perwakilan PT Manguni Jaya Perkasa, mengungkapkan, enam perusahaan ini sudah sejak tiga tahun silam mengincar reklamasi di Manado utara.
Ketika itu, kewenangan reklamasi masih ada di tangan Wali Kota Manado.
Namun rencana mereka buyar, ada perubahan regulasi. Kewenangan pemberian izin reklamasi dialihkan ke gubernur dan kementerian kelautan perikanan.
"Waktu itu masih kewenangan kabupaten/kota. Lalu muncul perda zonasi sehingga kewenangan ke gubernur, mentok urusan," kata John kepada tribunmanado.co.id.
Kelompok perusahaannya kemudian maju lagi untuk mendapat izin reklamasi. Rencananya lahan yang akan direklamasi seluas 200 hektare.
Dia mengatakan, saat ini masih tahap sosialiasi, investor baru mempresentasikan rencana pengembangan Pemprov Sulut.
Dia mengatakan, butuh triliuan rupiah biaya reklamasi itu.
"Baru reklamasi saja sudah triliun, belum konstruksi," ujar John.
John yakin dana sebesar itu bisa ia himpun. John masih merahasiakan perusahaan partnernya. Tapi dari bocoran informasi perusahan real estate raksasa nasional akan terlibat.
"Kerja sama dengan siapa itu nanti," kata dia.
Selain itu sesuai keinginan pemerintah, investor harus kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah PT Membangun Sulut Hebat.
Investasi yang nilainya triliunan ini kata John diyakini akan memberi keuntungan bagi para investor
"Jika menurut konsep yang kami paparkan pasti akan ramai akan laku," ujar John dengan nada optimis.
Selain itu, John mengatakan informasi yang diperoleh, tak hanya grupmua yang tertarik mengembangkan teluk Manado Utara.
Ada lagi perusaahan lain, mereka bersaing mendapat kepercayaan dari pemerintah. "Saya dapat informasi ada tiga perusahaan," kata dia.
Pemprov Sulut pun merespon positif langkah investor untuk mengembangkan reklamasi teluk Manado Utara.
Franky Manumpil, Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pemprov Sulut mengatakan, akan ada kota baru, dan kawasan bisnis, perdagangan dan pariwisata.
"Sesuai presentasi investor nanti akan ada evolusi kota. Akan memberi dampak ekonomi valueable artinya pertumbuhan ekonomi memberikan lapangan kerja," kata dia.
Pemerintah mendukung karena dasarnya sesuai aturan wilayah Manado utara masuk dalam perda zonasi, daerah yang bisa direklamasi.
Meski begitu, pemerintah memberi catatan menyangkut dampak lingkungan, dan sosial masyarakat.
"Bagaimana agar masyarakat di sekitar pesisir bisa meneriman pembangunan ini.
"Sosialiasi masyarakat di pesisir pantai. Pengembang sediakan kawasan ruang untuk masyarakat, open public space," ujarnya.
Pemprov menghendaki para investor dalam mengelola lahan reklamasi teluk Manado utara harus bekerja sama dengan BUMD PT Membangun Sulut Hebat (MSH).
Namun bentuk kerja sama seperti apa yang akan dilakukan, PT MSH pun belum mengetahui lebih detail.
Posisi PT MSH sebagai BUMD terkait pengembangan lahan reklmasi diatur dalam Perda zonasi. Pengembang mengadakan kerja sama atas asas kemitraan dengan BUMD.
"Tapi memang belum dikatakan BUMD itu PT MSH," kata dia.
Sejauh ini yang dipaparkan baru gambaran mendasarnya jadi seperti apa Teluk Manado Utara tersebut, PT MSH menunggu studi terkait investasi itu.
Pengembang pun harus lebih dulu mengantongi izin lokasi pelaksanaan reklamasi. (riyo noor)