Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jonru: Akan Mendapatkan Balasan Setimpal dari Allah!

Saat ditanya tentang perlawanan ke pengadilan tinggi, Jonru mengatakan ia perlu waktu untuk berdiskusi dengan penasihat hukum terkait rencana banding.

Editor:
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Jonru Ginting 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan. Jonru dianggap bersalah karena menyebarkan video bernada ancaman.
\
Sidang pembacaan putusan terhadap Jonru dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3) sore. "Apa pun keputusannya, merupakan keputusan yang tidak adil. Kalau pun saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," ujar Jonru.

Jonru pun merasa dirinya adalah korban ketidakadilan. "Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," imbuhnya.

Saat ditanya tentang perlawanan ke pengadilan tinggi, Jonru mengatakan ia perlu waktu untuk berdiskusi dengan penasihat hukum terkait rencana banding. "Soal banding, kami pikir dulu. Belum bisa jawab sekarang," katanya.

Saat membacakan putusan, hakim menyatakan Jonru melakukan beberapa kegiatan yang melanggar hukum.

"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu untuk masyarakat tertentu atau suku ras dan antar golongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ucap ketua majelis hakim, Antonio Simbolon.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Jonru yang mendengarkan keputusan tersebut kemudian diberi kesempatan hakim untuk menyampaikan tanggapannya. Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dalam persidangan, Jonru menyatakan ia akan pikir-pikir atas vonis hakim itu. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved