Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2 Calon PPK di Bolmong Terancam Tak Dilantik

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, tidak akan melantik dua calon PPK karena terganjal aturan.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/MAICKEL KARUNDENG
Deandels Samboadile 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, tidak akan melantik dua calon Panitia Pemilahan Kecamatan (PPK) karena terganjal aturan.

"KPU Bolmong sesuai tahapan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan akan melantik 45 calon PPK," ucap Komisioner KPU Bolmong Deandels Samboadile kepada Tribun Manado, Jumat (2/3/2018) pagi diruang kerjanya.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah akan dilaksanakan Jumat 2 Maret 2018 jam 13.00 Wita bertempat di Kantor KPU Bolmong.

Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dua calon PPK yang terpilih dari Kecamatan Dumoga Tenggara akan diganti dengan calon terpilih lainya.

Pergantian ini sebagai tindak lanjut KPU Bolmong atas Rekomendasi Panitia Pengawasan Pemilihan Bolmong dengan surat rekomendasi 27/PANWASLU -BM/II/2018.

Dalam rekomendasi tersebut menyatakan telah ditemukan adanya nama calon PPK yang terlibat dalam kepengurusan Partai Politik.

Sebelum kami putuskan hal ini terkait rekomendasi Panwaslu telah kami lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. (Tribun Manado/Maickel Karundeng)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved