Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Provider Telepon Seluler Terus Melakukan Sosialisasi

Sejumlah provider telepon seluler terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kartu.

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
HERVIANSYAH
Provider Telepon Seluler Terus Melakukan Sosialisasi 

Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Sejumlah provider telepon seluler terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kartu. Hal ini sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Layanan Telekomunikasi.

"Kami secara intensif telah melakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai channel komunikasi, di antaranya website, SMS, media sosial, serta media massa cetak dan elektronik. Kami juga melibatkan mitra outlet untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan registrasi di outlet," ujar Corporate Communications Telkomsel Area Pamasuka, Rina D Noviani, Selasa (27/2/2018).

Pihaknya menyampaikan jumlah secara keseluruhan kepada Kementerian Kominfo setelah berakhirnya masa registrasi pada 28 Februari 2018. Setiap harinya jumlah pelanggan yang melakukan registrasi semakin meningkat dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Kementerian Kominfo.

Untuk itu pihaknya melakukan upaya maksimal baik sisi teknis maupun dengan sosialisasi dan edukasi agar semakin banyak pelanggan yang melakukan registrasi.

Hingga saat ini data jumlah pelanggan yang melakukan registrasi masih terus bergerak, sehingga kami belum bisa memastikan jumlah pelanggan yang belum berhasil melakukan registrasi.

Ada berbagai kemungkinan penyebab kegagalan. Namun yang terpenting, bersama dengan Kementerian Kominfo, BRTI, ATSI, dan Dukcapil, terus berupaya meningkatkan layanan agar proses registrasi dapat dilakukan dengan baik. Perlu disampaikan kembali bahwa pelanggan harus menyertakan NIK dan Nomor KK yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Sesuai dengan Peraturan Menkominfo, apabila pelanggan gagal melakukan registrasi, proses validasi dapat ditunda dan pelanggan harus memastikan kembali validitas data diri sesuai dengan data identitas diri yang tertera di KK dan KTP elektronik yang tercatat di Ditjen Dukcapil. Selanjutnya pelanggan wajib melakukan proses registrasi secara berkala untuk memastikan data identitas diri yang dikirimkan tervalidasi.

Selain itu, Telkomsel juga menggelar program spesial bagi pelanggan prabayar yang telah melakukan registrasi ulang berupa bonus kuota data sebesar 10 GB, 150 menit telepon, dan 75 SMS hanya dengan Rp 10. Paket bonus ini berlaku selama tiga hari dan ditawarkan secara otomatis melalui SMS bagi pelanggan yang sukses registrasi dan telah berlangganan lebih dari tiga bulan.

Di samping itu, dengan melakukan isi ulang pulsa minimal Rp 20.000, pelanggan yang sudah melakukan registrasi prabayar juga dapat menikmati paket "Modal Jempol" seharga Rp 10 dengan kuota data hingga 5 GB untuk pemakaian selama dua hari.

Sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Layanan Telekomunikasi, pemerintah akan melakukan pemblokiran layanan secara bertahap terhadap pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu pertama pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Kedua, pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 1

Ketiga, pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 2

Kebijakan ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk melakukan registrasi hingga berhasil tervalidasi. Mengenai langkah yang tertulis dalam tahapan pada Peraturan Menkominfo tersebut, Telkomsel akan mematuhi ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (erv)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved