Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahmadi Modeong: Bolsel Tidak Pernah Merampok Wilayah Kabupaten Lain

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas Setdakab Bolsel, Ahmadi Modeong...

Penulis: | Editor:
Istimewa
Ahmadi Modeyong 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ibarat membangunkan singa dari tidurnya, kalimat bahwa Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah "merampok" lahan atau wilayah daerah lain membuat kabupaten yang di pimpin oleh Hi Herson Mayulu dan Iskandar Kamaru (H2M-Bersinar)  merasa terusik.

Atas informasi yang dinilai mengambang tersebut, Pemkab Bolsel kembali meluruskan soal royalty PT J Resources (JRBM) untuk tanah Totabuan bagian selatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas Setdakab Bolsel, Ahmadi Modeong, Senin (26/2) disela aktifitas kerjannya.

"Bolsel tidak pernah merampok wilayah kabupaten lain. Ingat kami bicara data dan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," ujar Ahmadi.

Menurut dia, jika merasa keberatan harusnya ditempuh melalui jalur normatif bukan mengeluarkan steitmen yang mengarahkan terjadinya kegaduhan.

"Apalagi ada kata merampok. Makanya jangan asal memberikan steitmen, sebaiknya dilihat dulu persoalan," ujar Kabag.

Kata dia, Bolsel hanya menerima apa yang sudah di putuskan oleh Pemerintah Pusat. Jika lebihnya ke Bolsel seharusnya disyukuri karena kabupaten baru yang sementara gencar dalam pembangunan.

"Tentu semua berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Kabag sedikit keheranan dengan berita tersebut.

Kata Ahmadi, Pemerintah Pusat juga tidak asal "melontok" melakukan perhitungan. Sama halnya dengan tapal batas, sudah memiliki Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2016 yang mengatur tentang batas wilayah antara Kabupaten Bolsel dan Bolmong.

"Informasi ini terdengar aneh dan lucu, seolah - olah Bolsel telah menyerobot daerah lain," sentilnya.

Terkait dengan perhitungan kata Ahmadi, kenapa sampai Bolsel mendapat pembagian lebih dari daerah lain, itu bukan Bolsel yang menentukan.

Data-data lapangan yang dimasukan oleh JRBM, itu mengacu pada aturan hukum positif yang telah di tetapkan baik Permendagri terkait tapal batas Bolmong dan Bolsel maupun daerah lain.

"Sebagai negara hukum, mari kita letakan pada aturan yang berlaku dan hukum positif," terangnya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) telah menindak lanjuti ralat usulan penyaluran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Mineral dan Batubara yang berasal dari PT JRBM. 

Ralat tersebut dilakukan, karena Dirjen Minerba mendapat update data dari PT. JRBM bahwa setiap setoran sudah terdapat keterangan pembagian daerah baik iuran tetap maupun royalty. Sebab, pada usulan sebelumnya, Dirjen Minerba belum mendapatkan informasi tersebut. (lix)

Grafis :

Perhitungan Royalty yang diterima Pemkab Bolsel.

1. Perhitungan dari tahun 2013 - 2016 sebesar Rp26 Miliar.

2. Perhitungan tahun 2017 Rp18 Miliar.

Total :  Total Rp44 Miliar.

Sumber : Pemkab Bolsel.

Caption : Foto istimewa Ahmadi Modeong

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved