Pemkot Gelar Sidang Tipiring Tiap 2 Minggu, Gilir 11 Kecamatan di Manado
Pemerintah Kota Manado sengaja melaksanakan sidang tindak pidana ringan di tempat terbuka sekaligus sosialisasi pada masyarakat
Penulis: Finneke | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Kota Manado sengaja melaksanakan sidang tindak pidana ringan di tempat terbuka, seperti di lobi Manado Town Square, Jumat (23/2).
Ini sekaligus sosialisasi pada masyarakat bahwa pemkot tegas menindak pelanggar perda dan perwako soal sampah, parkir liar serta ketentraman dan ketertiban kota.
Warga yang berkunjung ke Mantos tampak memerhatikan proses sidang ini. Mereka yang hendak masuk bahkan berhenti sejenak dan menyempatkan diri untuk menonton.
Kepala Bagian Hukum, Yanti Putri mengatakan pihaknya memang sengaja menggelar sidang di ruang publik, sekaligus sosialisasi pada masyarakat. Menurutnya sudah keterlaluan kalau masyarakat masih melanggar.
"Di tiap wilayah sudah jelas aturan-aturan ini. Mulai dari pala hingga camat sudah all out untuk itu. Tapi masih ada yang melanggar. Kami tindak tegas biar ada efek jera," ujar Yanti yang juga seorang jaksa ini.
Asisten I, Micler Lakat, mengatakan setiap dua minggu, Pemkot Manado akan menggelar sidang tipiring penegakan perda ini. Bergilir di tiap kecamatan.
"Semua wilayah kami gilir. Kami pun sangat mengharapkan masyarakat tak lagi buang sampah sembarangan dan parkir liar. Kalau melanggar, sanskinya sudah jelas," ucap Micler.