Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Suriansyah Korompot Hadiri Rakor dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Sulut

Suriansyah Korompot menghadiri rapat koordinasi (rakor) dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegritasi propinsi Sulawesi Utara

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO/DAVID MANEWUS
Suriansyah Korompot menghadiri rapat koordinasi 

Laporan Wartawan Tribun Manado David Manewus

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Suriansyah Korompot menghadiri rapat koordinasi (rakor) dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegritasi propinsi Sulawesi Utara, Rabu (21/2/2018) di kantor gubernur.

Ia duduk di apit pejabat sementara (pjs) Kota Kotamobagu Rudi Mokoginta dan bupati Kabupaten Sangihe Jabes Gaghana.

Suriansyah baru pertama kali mengikuti kegiatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia baru mendapatkan Surat Keputusan (SK) 15 Februari 2018.

Sebagai pelaksana tugas, Suriansyah sudah bersentuhan dengan keuangan. Dalam sambutannya saat apel perdana Senin (19/2/2018), ia juga menyentil itu.

Ia mengaku menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tugas lain yang berat ialah penyelenggaran pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ia juga mengaku butuh kerja sama dari jajaran aparatur pemerintah daerah. Terutama atas pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

"Kepada seluruh Perangkat Daerah diminta untuk menfasilitasi dan produktif mendukung seluruh tahapan pemeriksaan serta mendampingi penyampaian permintaan data. Selain itu, prangkat daerah juga diingatkan untuk segera melaksanakan program kegiatan yang telah disepakati bersama DPRD, mengingkat saat ini sudah pada penghujung triwulan I, percepat penyerapan anggaran," katanya.

Ia meminta semua melaksanakan kewajiban penginputan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagai salah satu langkah percepatan dan ketepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Sementara mengenai Dana Desa, para sangadi diingatkan untuk memanfaatkannya dengan baik sesuai aturan dan menghindari permasalahan yang dapat menyebabkan konsekuensi hukum.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved