Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kamis Besok, OJK SulutGoMalut Resmi Berkantor di Jalan Diponegoro Nomor 51

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (SulutGoMalut)

Penulis: | Editor: Siti Nurjanah
Istimewa

Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (SulutGoMalut) mulai Kamis (22/2) resmi berkantor di Jalan Diponegoro Nomor 51.

"Besok Peresmian kantor OJK SulutGoMalut di Jalan Diponegoro Nomor 51 Manado,"ujar Humas OJK SulutGoMalut, Morren Monigir, Rabu (21/2/2018).

Peresmian kantor tersebut rencananya akan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
dan Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved