Kamis Besok, OJK SulutGoMalut Resmi Berkantor di Jalan Diponegoro Nomor 51
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (SulutGoMalut)
Penulis: | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (SulutGoMalut) mulai Kamis (22/2) resmi berkantor di Jalan Diponegoro Nomor 51.
"Besok Peresmian kantor OJK SulutGoMalut di Jalan Diponegoro Nomor 51 Manado,"ujar Humas OJK SulutGoMalut, Morren Monigir, Rabu (21/2/2018).
Peresmian kantor tersebut rencananya akan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
dan Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.