Bolmong - Polsek Passi Amankan AG yang Tega Hamil Anak Tirinya
Polsek Passi mengamankan pria berinisial AG alias Amin (55), yang tega menghamili anak dari istrinya.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Polsek Passi mengamankan pria berinisial AG alias Amin (55), yang tega menghamili anak dari istrinya.
Pria bejad ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Passi dirumahnya di Desa Muntoi Kecamatan Passi Barat pada hari Selasa, (20/2/2018) sekitar pukul 16.00 wita.
Kabag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu saat dikonfirmasi Rabu (21/2) membenarkan kejadian tersebut.
Penangkapan yang langsung dipimpin Kapolsek Passi Iptu Hi Sahroni tak mengalami kendala. Pria gatal ini langsung digiring ke Polsek Passi yang berjarak kurang lebih 10 Km dari Desa Muntoi.
Kronologisnya, sejak 11 Nopember 2017 AG mulai menggarap anak tirinya benama Mawar (nama samaran), hingga akhirnya Mawar yang baru berusia 13 tahun tidak turun haid dan kini hamil lima bulan.
Pria yang seharusnya menjadi pelindung keluarganya ini, menggarap anak tirinya setiap subuh sekitar jam 5 pagi, saat istrinya pergi ke kali.
Dihadapan Penyidik akhirnya tersangka mengakui semua perbuatanya.
Kapolsek Passi Iptu Hi Sahroni, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Pelaku cabul AG alias Amin sudah kami amankan dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan diruang penyidikan," pungkas Kapolsek Sahroni. (Kel)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tersangak-cabul_20180221_175713.jpg)