Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News Analyisis

Ferry Liando: Awasi Dana Kampanye

Sumbangan dana kampanye calon dapat berasal dari sumbangan perorangan dan sumbangan dari lembaga.

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Ferry Liando 

Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sumbangan dana kampanye calon dapat berasal dari sumbangan perorangan dan sumbangan dari lembaga. Namun terdapat batas maksimal dalam sumbangan dana kampanye yang dapat diterima pasangan calon Pilkada.

Dosen Fisip Unsrat, Ferry Liando, mengatakan dalam Peraturan KPU Nommor 5 Tahun 2017 menyatakan bahwa sumbangan dana kampanye yang berasal dari lembaga seperti badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750 juta. Khusus sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75 juta. Di Pasal 7 ayat 1 sampai 3, berbunyi:

1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750 juta setiap Partai Politik selama masa Kampanye.

(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp 75 juta selama masa Kampanye.

3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp 750 juta selama masa jampanye.

Hanya saja ketentuan tersebut bisa saja disiasati oleh pihak-pihak yang berkepentingan misalnya jika ada salah satu pengusaha mendukung salah satu pasangan calon, kemungkinan jumlah sumbangan melebihi ketentuan bisa saja terjadi.

Sebab, ada pengusaha yang memiliki saham mayoritas dalam beberapa perusahaan. Jika setiap perusahaan itu masing-masing memberikan sumbangan maka nominalnya bisa berkali-kali lipat sebagaimana ketentuan.

Begitu juga dengan sumbangan perorangan. Bisa saja bantuan itu menggunakan sejumlah nama lain namun sumber uang berasal dari satu orang.

Harusnya baik KPUD maupun Bawaslu tidak hanya mengawasi pelanggaran pemberian sumbangan dari pihak lain yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Namun juga perlu diawasi motivasi pemberian sumbangan itu kepada calon. Banyak pengusaha memodali para calon dengan kompensasi, jika menang maka penguasa itu berhak menguasai sumber daya alam di daerah itu.

Di beberapa daerah banyak terjadi banjir karena lahan-lahan hijau beralih fungsi menjadi kawasan hotel, pabrik atau perumahan. Banyak terjadi exploitasi hutan, exploitasi tambang dan merusak masa depan. Itu terjadi karena kepala daerah telah menggadaikan itu pada pengusaha.

Tender-tender proyek fisik banyak dikuasai para pengusaha yang memodali kepala daerah saat Pilkada.

Oleh karena itu sumbangan dana kampanye yang tidak diawasi berpotensi merugikan masa depan daerah, sebab berpotensi terjadi persekongkolan jahat antara pengusaha pemodal Pilkada dan kepala daerah terpilih.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved