Batas Dana Untuk Kampanye James Dibatasi Rp 1,9 Miliar
"Pengeluaran dibatasi, KPU prinsipnya harus mengatur supaya itu boleh berlaku adil untuk pasangan calon," kata dia.
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi pengeluaran dana kampanye pasangan calon Kepala Daerah yang bertarung di Pilkada.
Sesuai data rilis KPU Sulut, batas pengeluaran dana kampanye Kabupaten Talaud paling besar, sementAra batas pengeluaran paling kecil di daerah yang memiliki calon tunggal, yaitu Kabupaten Minahasa Tenggara.
Untuk melawan kotak kosong, James Sumendap - Joke Legi dibatasi pengeluaran hanya Rp 1,9 miliar.
Ardiles Mewoh Komisioner KPU Sulut menjelaskan, pembatasan pengeluaran dana kampanye sesuai kesepakatan antara pasangan calon, partai politik pengusung dan KPU.
Atas kesepakatan itu jadi dasar nanti, setiap pasangan calon wajib mengontrol pengeluaran dana kampanye. "Pengeluaran dibatasi, KPU prinsipnya harus mengatur supaya itu boleh berlaku adil untuk pasangan calon," kata dia.
Di Pilkada Bolmut, pasangan calon maksimal bisa mengeluarkan dana Rp 11,5 miliar, Kotamobagu (Rp 10,1 Miliar), Minahasa (15,3 Miliar), Sitaro (Rp 10 miliar), Mitra (Rp 1,9 miliar) dan Talaud (Rp. 21,8 miliar).
Ardiles mengatakan, setiap daerah memang ada standar dan ukurannya, sehingga hasilnya berbeda-beda. Khusus Talaud misalnya, bisa saja karena faktor kepulauan sehingga mempengaruhi biaya standar.
Untuk Mitra ia juga tak bisa memastikan kalau pun itu karena calon tunggal. "Itu kesepakatan bersama, tidak bisa dipastikan juga (calon tunggal)," ujarnya sembari tertawa.
Selain pengeluaran, KPU juga membatasi terkait sumbangan dana kampanye. Sumbangan merupakan satu di antara sumber pemasukan dana kampanye, selain kekayaan pribadi pasangan calon, dan dari partai politik pengusung. Untuk perorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta, sementera untuk kelompok Rp 750 juta.
KPU memang tidak membatasi total pemasukan untuk dana kampanye, tapi dengan dibatasi pengeluaran, jadi percuma juga harus menghimpun dana berlebih jika pengeluaran dibatasi.
"Kalau mau himpun dengan dana besar itu tergantung pasangan calon, tapi kan pengeluarannya dibatasi," ujarnya.
Peraturan KPU mengatur ketat soal pengelolaan dana kampanye. Dana kampanye yang tak dikelola sesuai aturan bisa mendiskualifikasi pasangan calon.
"Terkait dana kampanye itu kan pasangan wajib membuka rekening khusus. Atas nama pasangan calon semua dana kampanye ditampung di rekening itu," ujarnya.
Nanti pasangan calon wajib memasukan tiga laporan tentang pengelolaan dana kampanye yakni laporan dana awal kampanye, laporan penerimaan sumbangan, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
Laporan ini wajib dimasukan, karena jika melanggar maka pencalonan akan dibatalkan.
Untuk memastikan pengelolaan dana kampanye sesuai aturan, akan ada audit dari Kantor Akuntan Publik Independen.
Audit ini bisa melacak pelanggaran, termasuk pemasukan atau pengeluaran yang tidak dilaporkan dengan kondisi sesungguhnya di lapangan. "Coba saja tidak menyampaikan setelah diaudit bisa ketahuan," ungkapnya. (*)
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-uang_20180215_162422.jpg)