Terdakwa Pengedar Shabu Divonis 5 Tahun Penjara
Kasus narkotika jenis shabu yang menjerat terdakwa JT alias Ucil akhirnya masuk dalam agenda sidang putusan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus narkotika jenis shabu yang menjerat terdakwa JT alias Ucil akhirnya masuk dalam agenda sidang putusan.
Dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Halidjah Waliy dan Hakim Anggota Imanuel Barru, Betsy Matuankota, Ucil akhirnya terbukti bersalah melakukan pengedaran Narkoba.
Ia pun dijatuhi hukuman selama 5 Tahun Penjara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar subsidaer 3 bulan penjara, " putus Halidjah, Senin (18/02) di pengadilan negeri Manado.
Usai mendengar putusan tersebut, hakim pun langsung menutup seluruh agenda persidangan.
Diketahui sebelumnya, Ucil ditangkap oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulut pada tanggal 28 Agustus 2017, karena kedapatan tengah mengedarkan Narkoba Jenis Shabu sebanyak 4 paket kecil dengan berat bersih 0,6 Gram.
Awalnya Ucil memesan Shabu kepada Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu lelaki Moko untuk diberikan kepada lelaki Irfan dan lelaki Inyo.
Dari situ Ucil mentransfer sejumlah uang kepada Moko lewat ATM dengan nama Rita Lestari.
Moko kemudian menyuruh Ucil mengambil Shabu tersebut di bawah tiang papan Bank Mandiri Minahasa Utara yang dibungkus dalam pembungkus Rokok Surya.
Dari situ Ucil membawa Shabu itu di rumah Pacarnya serta membagikan 1 paket Shabu menjadi 4 paket dan disimpan dibawah taplak meja pacarnya.
Nasib Ucil pun akhirnya kandas setelah pihak Kepolisian datang di rumah pacarnya dan menemukan barang bukti Shabu itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudeng Sumalia akhirnya menjerat Ucil dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.