Pemilih Genap 17 Tahun Dihari H, Bisa Mencoblos
Wajib pilih yang genap umur 17 tahun pada hari pencoblosan 27 Juni 2018, bisa memilih gunakan surat keterangan.
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Wajib pilih yang genap umur 17 tahun pada hari pencoblosan 27 Juni 2018, bisa memilih gunakan surat keterangan.
"Kami memberikan kesempatan kepada wajib pilih berumur 17 tahun, untuk melaksanakan haknya dalam pilkada 2018, dengan membawa surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamobagu," ujar Kepala Devisi Perencanaan dan Data Asep Sabar di Kantor KPU, Kelurahan Kotabangon, Jumat (17/2/2018).
Kata dia, nantinya pada penetapan daftar pemilihan tetap (DPT) yang akan dilaksanakan April atau Mei. Semua akan dihitung berapa kertas suara dicetak.
"Jika jumlah keseluruan DPT telah dihitung, maka akan ditambah 2,5 persen untuk cetak," ujar Asep.
Dia menambahkan, sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamobagu, untuk siaga 1X24 jam saat pencoblosan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamobagu, Virgina Olii mengatakan, siap selalu jika memang itu diminta oleh KPU.
"Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dalam mengsukseskan pilkada 2018. Nanti akan diatur jadwalnya di setiap Kecamatan atau Kelurahan," ujar Virgina Olii.