Pemprov Kelola 10 Terminal Tipe B di Sulut
Pemerintah Provinsi Sulut mendapat pelimpahan kewenangan mengelola terminal tipe B.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUN MANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulut mendapat pelimpahan kewenangan mengelola terminal tipe B.
Terminal yang dulunya menjadi tanggungjawab Kota/Kabupaten kini beralih kewenangannya ke Provinsi.
Di Sulut ada 10 Termin Tipe B yang tersebar ke Kota / Kabupaten. Minahasa ada 3 terminal, Minut (2), Manado (2), Kotamobafu Minsel, Tomohon masing masing 1 terminal.
Ferry Supit Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan dan LLAJ, Dinas Perhubungan Sulut mengungkapkan, terminal tipe B memang kewenangan Provinsi Sulut, setelah dialihkan dari Pemerintah Kota /Kabupaten.
Selain aset bangunan terminal, kata Ferry termasuk pula personel.
"Semua peralihan sudah dilakukan sekarang terminal tipe B sudah dikelola provinsi," ujarnya kepada Tribun Manado, Kamis (15/2/2018).
Ia mengatakan, saat ini UPTD yang mengelola memang baru terbentuk pasca-peralihan tersebut.
Kemudian masih butuh pengisian posisi jabatan di UPTD.
Terminal Tipe B melayani angkutan kota dalam Provinsi
Pengelolaan terminal dibagi sesuai kewenangan untuk Tipe A dikelola oleh Kementerian Perhubungan RI. Terminal ini melayani Angkutan Antar Provinsi.
Di Sulut status terminal Tipe A yakni Terminal Malalayang, Terminal Liwas dan Terminal Tangkoko Bitung. Terminal Liwas sementera ini belum beroperasi.
Ada kemungkinan terminal Malalayang dialihkan statusnya ke Tipe B, karena terminal akan pindah ke Terminal Liwas.
Sementera untuk Terminal Tipe C dikelola oleh Kota/Kabupaten melayani Angkutan Dalam Kota.
Daftar Terminal Tipe B di Sulut
Minahasa
- Terminal Tondano
- Terminal Kawangkoan
- Terminal Langowan
Minut
- Terminal Airmadidi
- Terminal Likupang
Tomohon
- Terminal Beriman
Manado
- Terminal Paal 2
- Terminal Karombasan
Minsel
- Terminal Amurang
Kotamobagu
- Terminal Bonawang