Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Suharjo Makalala: Saya Merasa Ada Menghalangi Surat Permohonan Pengunduran Diri

Salah satu calon Wakil Walikota Kotamobagu, Suhardjo Makalala datang melapor ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwas).

Penulis: | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/VENDY LERA

Laporan Wartawan Tribun Manado, Vendy Lera

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Salah satu calon Wakil Walikota Kotamobagu, Suhardjo Makalala datang melapor ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwas).

Suharjo ke kantor Panwas bersama timnya untuk melapor tentang belum terbitnya surat permohonan pengunduran dirinya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diajukan sejak 8 Januari 2018.

"Saya merasa pengurusan surat permohonan penguduran diri dari PNS, diduga ada yang menghalangi, padahal surat tersebut, akan digunakan untuk kelengkapan berkas di KPU sebagai persyaratan calon," ujar Suharjo Makalala, Rabu (14/2/2018).

Kata dia, sudah dicek ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Utara, bahwa sampai sekarang belum menerima berkas permohonan penguduran PNS dari Bolaang Mongondow.

Ketua Panwas Kotamobagu, Musly Mokoginta mengatakan, memang
laporan masuk dari Suharjo Makalala tentang proses pengurusan surat pengunduran dari ASN diduga ada yang menghalangi.

"Laporan yang masuk dari masyarakat tetap kami terima, namun ada prosesnya. Apakah laporan tersebut memenuhi unsur atau tidak?," ujar Musly Mokoginta.

Kata dia, Suharjo telah diminta keterangan terkait laporan.

Maka tinggal menunggu hasil klarifikasi memenuhi atau tidak unsurnya.

Jika terpenuhi, segera menindaklanjuti dengan memanggil saksi serta nama yang dilaporkan.

Kepala Devisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Amir Halatan mengatakan, belum terima surat pengunduran PNS secara resmi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bolmong untuk calon Wakil Walikota Suharjo Makalala.

Menurutnya, diterima baru permohonan diri secara tertulis dari Suharjo Makalala, bahwa telah keluar dari PNS, selanjunya masih berproses.

"Surat permohonan diri, nantinya akan dikaji lagi, apakah sesuai atau tidak.

Gugur atau tidak tergantung kajian selanjutnya," ujar Suharjo.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved