Kepala BKD Ingatkan ASN Jangan Terlibat Politik Praktis, Sanksinya Berat
Demikian disampaikan Femmy Suluh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut ketika diwawancarai Tribun Manado, Selasa (13/2/2018).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sanksi menanti Aparat Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis.
Demikian disampaikan Femmy Suluh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut ketika diwawancarai Tribun Manado, Selasa (13/2/2018).
Hal ini butuh penegasan karena dalam waktu dekat ajang Pilkada akan memasuki masa kampanye.
"Sesuai edaran BKN, Menpan dan KASN menyangkut netralitas ASN di Pilkada jadi kita mengacu di situ," kata dia.
Jika terlibat politik praktis sanksi yang diterima cukup tegas sesuai jenis pelanggaran yang dibuat.
Jika kena bisa sanksi penurunan pangkat, atau dicopot dari jabatan.
"Sangat disayangkan jika kena sanksi," ungkapnya.
Tugas Bawaslu melakukan Pengawasan keterlibatan ASN, berdasar rekomendasi Bawaslu, pejabat pembina kepegawaian bisa mengenakan sanksi.
"ASN punya hak pilih tapi tidak harus memposisikan diri dan terlibat politik praktis," ungkapnya.
Jangankan ikut kampanye bahkan untuk foto bersama pasangan calon atau menunjukkan simbol berkaitan dengan kampanye pasangan calon bisa kena sanksi. (ryo)