Nazaruddin Bebas Bersyarat. KPK Akui Sudah Terima Rekomendasi Asimilasi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin segera memperoleh bebas bersyarat
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin segera memperoleh bebas bersyarat, informasi ini dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini kabarnya setelah KPK menerima surat permintaan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Terkait hal ini Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam surat permintaan rekomendasi itu, pihak Ditjen PAS menjelaskan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sudah menggelar sidang pada 30 Januari 2018 terkait permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
Baca: Nazaruddin Bebas Bersyarat, Syaratnya Harus ‘Mondok’ di Pesantren
Baca: Deretan Nyanyian Nazarudin, Bongkar Kelakuan dan Ancaman Setya Novanto, Saya Buka, Saya Dibunuh!
Baca: Melchias Mekeng, Olly Dondokambey dan Nazaruddin Dijadwalkan Jadi Saksi e-KTP
"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut," ujar Febri, Kamis (8/2/2018).
Menurut Febri, pihaknya sampai saat ini belum memberikan rekomendasi kepada Ditjen PAS terkait asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin. KPK, kata Febri perlu mempelajari lebih lanjut mengenai permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.

Febri menjelaskan salah satu yang diteliti adalah masa hukuman yang telah dijalani Nazaruddin. Dimana Nazaruddin divonis dalam dua kasus berbeda, yaitu kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin sebanyak 13 tahun.
"Nazaruddin ini diproses dua kasus, dengan vonis 6 dan 7 tahun, jadi total 13 tahun. Kita harus lihat, apakah syarat 2/3 (menjalani masa pidana) sudah terpenuhi atau tidak, perlu kita koordinasikan," ungkap Febri.
Selain itu, lanjut Febri pihaknya juga perlu mempertimbangkan kontribusi yang diberikan Nazaruddin dalam mengungkap keterlibatan pihak lain di kasus korupsi, seperti kasus korupsi proyek Hambalang dan korupsi e-KTP. Nazaruddin merupakan seorang justice collaborator.
"Kita juga perlu mempertimbangkan kontribusi-kontribusi yang pernah disampaikan oleh Nazaruddin terkait dengan kasus-kasus yang lain. Jadi masih dalam proses," singkat Febri.
Febri menambahkan TPP Ditjen PAS juga sudah menentukan lokasi asimilasi Nazaruddin untuk melaksanakan kerja sosial di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.
Baca: All New Honda PCX Sudah Diinden 12.000 Konsumen, Terbanyak dari Jawa dan Bali
"Asimilasi kerja sosial tersebut ini berdasarkan TPP pusat ya, di sebuah pondok pesantren di Bandung. Pondok pesantren di Bandung lokasi asimilasi kerja sosialnya," ujar Febri.
Diketahui Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 23 Desember 2017.
Ini karena Nazaruddin dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017. Selama ini, Nazaruddin juga sering
mendapat remisi sejak 2013 sampai 2017 dengan total keseluruhan 28 bulan.
Nazaruddin baru bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023.
Baca: Yes-Jo Targetkan Menang 60 Persen di Sitaro
Baca: Usai Otak-atik Ponsel Ayahnya, Bocah Berusia 14 Bulan ini Berhasil Membeli Mobil di Toko Online
Baca: Kotamobagu - Kadishub Minta Masyarakat Lapor ke Forum LLAJ Kalau Ada Jalan Rusak
Baca: Wow, Diet Nanas Ini Bisa Menurunkan Lima Kilo dalam Tiga Hari, Mau Coba?
Baca: Ini yang Dilakukan Rachel Vennya Terhadap Orang yang Mencibir Anaknya