Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nazaruddin Bebas Bersyarat. KPK Akui Sudah Terima Rekomendasi Asimilasi

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin segera memperoleh bebas bersyarat

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/1/2014). Nazaruddin kembali diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin segera memperoleh bebas bersyarat, informasi ini dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini kabarnya setelah KPK menerima surat permintaan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat.

Terkait hal ini Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ‎mengatakan, dalam surat permintaan rekomendasi itu, pihak Ditjen PAS menjelaskan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sudah menggelar sidang pada 30 Januari 2018 terkait permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.

Baca: Nazaruddin Bebas Bersyarat, Syaratnya Harus ‘Mondok’ di Pesantren

Baca: Deretan Nyanyian Nazarudin, Bongkar Kelakuan dan Ancaman Setya Novanto, Saya Buka, Saya Dibunuh!

Baca: Melchias Mekeng, Olly Dondokambey dan Nazaruddin Dijadwalkan Jadi Saksi e-KTP

"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut," ujar Febri, Kamis (8/2/2018).

Menurut Febri, pihaknya sampai saat ini belum memberikan rekomendasi kepada Ditjen PAS terkait asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin. KPK, kata Febri perlu mempelajari lebih lanjut mengenai permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). (abba gabrillin)

Febri menjelaskan ‎salah satu yang diteliti adalah masa hukuman yang telah dijalani Nazaruddin. Dimana Nazaruddin divonis dalam dua kasus berbeda, yaitu kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin sebanyak 13 tahun.

"Nazaruddin ini diproses dua kasus, dengan vonis 6 dan 7 tahun, jadi total 13 tahun. Kita harus lihat, apakah syarat 2/3 (menjalani masa pidana) sudah terpenuhi atau tidak, perlu kita koordinasikan," ungkap Febri.

Selain itu, lanjut Febri pihaknya juga perlu mempertimbangkan kontribusi yang diberikan Nazaruddin dalam mengungkap keterlibatan pihak lain di kasus korupsi, seperti kasus korupsi proyek Hambalang dan korupsi e-KTP. Nazaruddin merupakan seorang justice collaborator.

"Kita juga perlu mempertimbangkan kontribusi-kontribusi yang pernah disampaikan oleh Nazaruddin terkait dengan kasus-kasus yang lain. Jadi masih dalam proses," singkat Febri.

Febri‎ menambahkan TPP Ditjen PAS juga sudah menentukan lokasi asimilasi Nazaruddin untuk melaksanakan kerja sosial di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.

Baca: All New Honda PCX Sudah Diinden 12.000 Konsumen, Terbanyak dari Jawa dan Bali

"Asimilasi kerja sosial tersebut ini berdasarkan TPP pusat ya, di sebuah pondok pesantren di Bandung. Pondok pesantren di Bandung lokasi asimilasi kerja sosialnya," ujar Febri.

‎Diketahui Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 23 Desember 2017.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved