Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi RSJ Ratumbuysang, Mantan Asisten II Sulut Beberapa Kali Ngaku Lupa
Beberapa kali saksi kasus dugaan korupsi RSJ Ratumbuysang ini mengaku lupa. Bahkan, Sanny sempat menggaruk-garuk kepalanya.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof VL Ratumbuysang kembali digelar, Rabu (7/1/2018).
Agenda sidang kali ini memeriksa saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Manado.
Satu di antaranya adakah mantan Asisten II Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Sanny Parengkuan
Namun Parrengkuan tak memberikan jawaban detail saat hakim, jaksa, maupun kuasa hukum terdakwa, bertanya.
Beberapa kali ia mengaku lupa. Bahkan, Sanny sempat menggaruk-garuk kepalanya.
Termasuk saat ditanya apakah proyek tersebut sepengetahuannya sudah selesai atau belum.
Demikian pula saat ditanya apakah ia pernah melakukan pemantauan secara langsung ke lapangan.
“Mestinya saudara (Sanny Parengkuan) harus tahu semua yang ada dalam perkara ini.
"Misalnya siapa PPK dan PPTK-nya, jika perlu dipersiapkan dari rumah semua dokumen dan catatan terkait,'' ujar Hakim Vincentius Banar yang memimpin sidanng saat itu.
Sanny, mengatakan sebagai asisten II kala itu, tugasnya hanya melakukan memonitor kegiatan pembangunan di daerah.
Namun, khusus RSJ Jiwa tak dimonitor secara langsung ke lapangan, tapi hanya mengetahui lewat laporan dari instansi terkait bahwa proyek sudah berjalan baik.
“Saya baru tahu ada persoalan dalam pembangunan rumah sakit setelah selesai dikerjakan.
"Itu pun lewat pemberitaan di media masa,'' kata Sanny.
Selain Sanny, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSJ Prof VL Ratumbuysang Herry Pohajow bersaksi pada sidang itu.
Hadir pula tiga terdakwa, satu di antaranya Jermina Tampemawa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Vanda Jocom selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan David Liando, kontraktor.
Pembangunan RSJ Ratumbuysang ini berlangsung pada 2015 lalu.
Hasil perhitungan Kejati kasus ini merugikan keuangan Negara senilai Rp 3,3 miliar dari total anggaran pembangunan Rp 18 miliar.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 Wita selesai pukul 17.00 Wita.
Hakim meminta Sanny dihadirkan kembali pada sidang selanjutnya, Senin (12/2/2018). (*)