Hakim pada Sidang Kasus RSJ Ratumbuysang Ingatkan Saksi Tak Berdusta
Vincentius Banar SH MH, mengingatkan saksi kasus dugaaan korupsi pembangunan RSJ Ratumbuysang tak berdusta
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Vincentius Banar SH MH, mengingatkan saksi kasus dugaaan korupsi pembangunan RSJ Ratumbuysang tak berdusta.
Vincentus adalah hakim yang memimpin sidang dugaan tindak pidana korupsi itu di Pengadikan Tipikor Manado, Rabu (7/1/2018).
“Karena kasus ini sudah lewat, maka saya harap saksi memberikan keterangan sesuai dengan yang Anda ketahui.
"Jadi saya ingatkan saksi, jika memberikan saksi dusta maka saudara saksi yang akan kena.
"Saya tak akan segan-segan untuk melakukan penahanan,'' tegas Vincentius di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Manado.
Ada dua saksi yang diperiksa dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSJ Prof VL Ratumbuysang.
Saksi pertama yakni, mantan Asisten II Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Sanny Parengkuan.
Saksi lainnya adalah Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSJ Prof VL Ratumbuysang Herry Pohajow.
Pada sidang ini juga, terdakwa, yakni Jermina Tampemawa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dua terdakwa lainnua, Vanda Jocom selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan David Liando selaku kontraktor.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 Wita selesai pukul 17.00 Wita. Sidang ditunda hingga Senin (12/1/2018).
Agenda sidang mendatang memeriksa Jemmy Lampus, mantan Direktur RSJ Prof VL Ratumbuysang sebagai saksi.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 3,3 miliar dari total anggaran pembangunan Rp 18 miliar. (*)