Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan praperadilan Fredrich Yunadi. Tuding Hakim Diintimidasi; Takut Dijadikan Tersangka

Pengacara Fredrich Yunadi menuding Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) tak punya nyali untuk menghadapinya di praperadilan.

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Fredrich Yunadi tiba di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari. Pengacara Fredrich Yunadi memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi menuding Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) tak punya nyali untuk menghadapinya di praperadilan. Bahkan, dia menuding berbagai cara telah dilakukan KPK untuk mengandaskan gugatannya.

Fredrich Yunadi  pun terlihat kecewa gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugur.

Baca: Ditabrak Truk Hingga Kepala Hancur, Honorer Dishub ini Tewas Seketika

Baca: Cadangan Devisa US$ 131,98 Miliar, Ditopang Utang dan Migas, Begini Penjelasannya

Hal ini, setelah sidang pokok perkara kasus merintangi penyidikan yang menjerat mantan penasehat hukum Setya Novanto itu mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Ditemui setelah selesai persidangan beragenda pembacaan surat dakwaan, Fredrich kesal terhadap pihak KPK yang tidak memberikannya kesempatan bertarung di praperadilan.

Bahkan pada Rabu kemarin, pria kelahiran Malang, Jawa Timur itu sudah mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan pada beberapa waktu lalu tersebut.

"Sudah saya cabut, karena KPK dari dulu mainnya begitu. Memaksakan supaya pokok perkara disebut. Karena apa? KPK itu tidak punya nyali. Kalau Praperadilan kalah sama saya, sekarang terkencing-kencing kalo praperadilan," tutur Fredrich.

Apabila pihak komisi anti rasuah itu mempunyai bukti-bukti sehingga dapat menjeratnya dalam kasus itu, harusnya, kata dia, KPK menunggu sampai sidang praperadilan selesai digelar.

"Kalau memang dia jagoan, hadapin dong praperadilan dong. Buktikan bahwa dia menang. Kemarin sudah saya cabut, percuma saya lanjutkan," tegasnya.

Dia membandingkan proses hukum yang sedang dijalaninya dengan Setya Novanto. Hakim Kusno, yang memimpin sidang praperadilan mantan Ketua DPR itu mengugurkan gugatan praperadilan. Pasalnya, pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah dilakukan.

"Karena ini sandiwara. Jamannya pak Setnov juga begitu, hari terakhir dilimpahkan ke sini. Luar biasa. Tanggal 2 penyerahan di sini, tanggal 2 penetapan sidang, luar biasa," tegasnya.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Keterangannya berkaitan dengan kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Keterangannya berkaitan dengan kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Dia menambahkan, KPK menjadi lembaga super power, karena mempunyai kekuasaan untuk memerintahkan hakim. Bahkan, dia menuding ada hakim yang ketakutan diancam penegak hukum tersebut.

"Karena apa, KPK punya kuasa untuk memerintahkan hakim coba lihat. Temen-temen saya yang hakim, banyak hakim tipikor banyak yang mengadu ke saya, saya diteror pak kalau saya tidak mau mengabulkan, saya akan dijadikan tersangka. Banyak hakim yang ngomong begitu," katanya.

Baca: Beruntung Punya Suami yang Anak Pertama Karena Miliki Kepribadian Ini

Baca: Bersiaplah Liverpudlian, Legenda Liverpool Bulan Depan ke Indonesia

Baca: Bolsel - Herson Mayulu Imbau Masyarakat Waspada Penyakit Zaman Instan

Baca: Tessa Kaunang Cari Pengganti Sandy Tumiwa. Syaratnya Jangan Suka Cari Sensasi

Baca: Meski Sedang Lemas dan Sakit, Gaya Anak Ringgo Agus Tidur di Keranjang Belanjaan Keren Abis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved