Polres Bongkar Sindikat Sabu, Tangkap Tujuh Orang Pengguna dan Pengedar Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menangkap tujuh orang pemakai serta kurir narkotika jenis Sabu, Senin (5/2/2018) malam lalu.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menangkap tujuh orang pemakai serta kurir narkotika jenis Sabu, Senin (5/2/2018) malam lalu.
Ketujuh orang tersebut yakni SRS (47), MA (44), SR (38), SM (29), MA (27), ES (27) dan SH (51) ditangkap aparat di sejumlah wilayah di Bitung, Sulawesi Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Novry Sadia menyatakan, dalam penangkapan itu, aparat menyita 11 paket sabu.
Diungkap Sadia, seorang dari mereka yakni SM diduga sebagai kurir atau penghubung ke jaringan narkotika.
"Dia diduga pemasok sabu dari bandar," kata dia.
Menurut Sadia, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan sejumlah tersangka pengedar narkoba beberapa waktu lalu.
Sadia mengatakan, pihaknya akan menelusuri bandar narkoba yang diduga memasok barang haram tersebut ke Bitung.
"Akan kita telusuri," ujarnya.
Dikatakannya ketujuh orang tersebut dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagi pengedar diancam 15 tahun hukuman penjara sementara pengguna 4 tahun penjara.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting menambahkan, ketujuh orang itu diduga masuk sindikat pengedar dan pengguna narkoba di Bitung.
"Mereka sementara kita periksa intensif," kata dia. (Tribunmanado.co.id/arthur rompis)