Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Bolmut dan KPU Gorut Tandatangani MoU Terkait Wajib Pilih di Perbatasan

Komisi Pemilihan Umum Bolmut mengadakan MOU dengan KPU Gorontalo Utara

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/DAVID MANEWUS
KPU Bolmut dan KPU Gorontalo Utara mengadakan Memorandum Of Understanding 

Laporan Wartawan Tribun Manado David Manewus

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengadakan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan KPU Gorontalo Utara, Rabu (7/2/2018).

Kesepakatan itu juga terjadi antara Dinas Catatan Sipil (Discapil) Bolmut dan Discapil Gorut.

Kesepakatan itu terjadi setelah pemaparan data lalu diskusi dalam  rapat koordinasi khusus (rakorsus) wajib pilih daerah perbatasan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulut dengan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Propinsi Gorontalo dalam rangka pilkada serentak 2018.

Diskusi di Hotel Keakar itu berlangsung dinamis.

Isinya pertama, pemilih di data pemilih sesuai dengan alamat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. 

Kedua, Pemilih yang terdaftar di dalam formulir A.KWK tetapi yang bersangkutan memiliki KTP bukan dari daerah tersebut, harus dicoret dari A.KWK.

Ketiga, pemilih yang memiliki tempat tinggal di wilayah Bolaang Mongondow Utara Propinsi Sulawesi Utara tetapi alamat yang terdapat di KTP El adalah alamat Kabupaten Gorontalo Utara Propinsi Gorontalo, yang bersangkutan di data sesuai dengan alamat KTP el, hal ini berlaku sebaliknya.

Keempat, pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih tidak boleh melewati wilayah administratif masing-masing kabupaten.

Dalam hal ini A.A 2-KWK untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tidak boleh memasuki wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, hal ini berlaku sebaliknya.

Kelima, pemilih yang memiliki KTP El di Gorontalo Utara yang berdomisili di Bolaang Mongondow Utara, atau sebaliknya yang akan menggunakan hak pilih yang tidak sesuai data pemilih yang tertera pada data KTP El harus mengurus dan memiliki surat pindah domisili tetap dari discapilduk.

Mengenai kemungkinan adanya surat pindah domisili walau punya KTP daerah lain atas dasar domisili enam menjelang pilkada, Zulkifli Golonggom mengatakan yang akan menjadi pertimbangan akhir ialah KTP El yang bersangkutan.

Dalam diskusi sempat ditemukan satu orang bernama Umar Gobel yang punya dua KTP. Ternyata setelah ditelusuri, KTP yang satunya manual. Masalah itu dianggap selesai.

"Memang ini kelihatan kecil tapi dampaknya besar," ujar Lukman Daimasiki, komisioner KPU Bolmut.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved