Dinas Infokom Minahasa Ingatkan Warga Daftarkan Ulang Kartu Seluler
Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Minahasa memperingatkan warga pengguna telepon seluler yang menggunakan kartu
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO- Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Minahasa memperingatkan warga pengguna telepon seluler yang menggunakan kartu untuk mendaftarkan kembali kartunya jika belum.
Pasalnya, menurut Dolfie Kasenda Kadis Infokom Minahasa batas ke daftar ulang terakhir hanya berlaku sampai 28 Februari 2018.
"Peraturan tersebut sudah ada surat tembusannya kepada kami, sudah lama sekali, jadi memang benar tentang aturan pendaftaran ulang kartu telepon seluler tersebut," ujarnya Rabu (7/2).
Ia menjelaskan, satu warga bisa mendaftarkan kembali sebanyak maksimal tiga kartu dengan nama dan identitas yang sama.
"Secepatnya didaftarkan sebelum tanggal berakhir, lantaran sesuai aturan tersebut, nomor telepon yang tidak didaftarkan kembali akan dinonaktifkan," jelas dia.
Ia meminta agar warga yang belum mendaftarkan kembali kartu mereka bisa mendaftarkan kembali via SMS atau kantor penyedia layanan seluler.
"Bawa saja KTP elektronik dan kartu keluarga, sebab jika tidak didaftarkan kembali dan tiba-tiba kartu non aktif, jangan salahkan pemerintah," jelasnya. (Amg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/registrasi-ulang_20171030_215039.jpg)