Dishub Dilema Biarkan Bentor Beroperasi
Dishub Mitra tampak masih dilema dalam regilasi perijinan Bentor kendaraan roda dua yang dimodifikasi menjadi roda tiga
Penulis: | Editor:
Liputan Wartawan Tribun Manado Valdy Vieri Suak
RATAHAN, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tampak masih dilema dalam regilasi perijinan Bentor kendaraan roda dua yang dimodifikasi menjadi roda tiga.
Bentor yang saat ini beroperasi setidaknya di empat Kecamatan dikatakan Crets Benda Kabid Perhubungan Darat Dishub Mitra belum memiliki ijin.
Meski begitu ia mengaku tak sertamerata melarang bentor beroperasi. "Mau larang itu sudah menjadi budaya warga dalam menggunakan alat transportasi. Kalau pun dibiarkan bentor tak berijin kan itu kendaraan modifikasi," akunya.
Kata Benda, kendaraan yang dimodifikasi untuk alat trasportasi umum harus seijin Dirjen. "Kalau begitu harus ada ijin dulu dari Dirjen. Kan Surat kendaraan itu motor ya roda dua tapi sudah jadi roda tiga," jelasnya.
Ia juga mengatakan risiko naik bentor lebih besar. "Sebab kendaraan belum teruji, kalau pun kecelakaan tak dijamin jasa raharja," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mitra_20180205_112102.jpg)