Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Karombasan Berproses di Pengadilan

Kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan pasar Pinasungkulan Karombasan dengan terdakwa JN, Ketua Koperasi Makmur Berhikmat

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada


TRIBUNMANADO,MANADO—Kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan pasar Pinasungkulan Karombasan dengan terdakwa JN, Ketua Koperasi Makmur Berhikmat terus berproses di Pengadilan Tipikor Manado. Sebanyak dua saksi diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Vincentius Banar SH MH di ruang sidang Cakra, Rabu (31/1/2018).

Melly Soeranta Ginting, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manado yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut mengatakan, kerugian keuangan Negara akibat dugaan korupsi tersebut Rp 548 Juta dari total anggaran Rp 900 Juta pada tahun 2014.

Kasus tersebut mulai diusut pada bulan April tahun 2017. Terdakwa pun telah mengembalikan uang senilai Rp 61 Juta saat diperiksa sebagai tersangka. Dari petunjuk teknis Kementerian Koperasi, pada tahun 2014 mestinya dana Rp 900 Juta digunakan untuk membangun 2 hanggar dan 20 kios di Pasar Pinasungkulan. Tapi, yang terjadi justru hany

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved