Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Karombasan Berproses di Pengadilan
Kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan pasar Pinasungkulan Karombasan dengan terdakwa JN, Ketua Koperasi Makmur Berhikmat
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada
TRIBUNMANADO,MANADO—Kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan pasar Pinasungkulan Karombasan dengan terdakwa JN, Ketua Koperasi Makmur Berhikmat terus berproses di Pengadilan Tipikor Manado. Sebanyak dua saksi diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Vincentius Banar SH MH di ruang sidang Cakra, Rabu (31/1/2018).
Melly Soeranta Ginting, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manado yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut mengatakan, kerugian keuangan Negara akibat dugaan korupsi tersebut Rp 548 Juta dari total anggaran Rp 900 Juta pada tahun 2014.
Kasus tersebut mulai diusut pada bulan April tahun 2017. Terdakwa pun telah mengembalikan uang senilai Rp 61 Juta saat diperiksa sebagai tersangka. Dari petunjuk teknis Kementerian Koperasi, pada tahun 2014 mestinya dana Rp 900 Juta digunakan untuk membangun 2 hanggar dan 20 kios di Pasar Pinasungkulan. Tapi, yang terjadi justru hany
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pengadilan_20180131_220908.jpg)