Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengemudi Taksi Online yang Belum Sesuai PM 108 Tak Akan Ditindak Hukum

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumaditetap akan memberlakukan Peraturan Menteri 108 mengenai Angkutan Orang

Editor: Siti Nurjanah
MAULANA MAHARDHIKA
Para pengemudi taksi online dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/01/2018). Mereka menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. 

TRIBUNMANAOD.CO.ID - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumaditetap akan memberlakukan Peraturan Menteri 108 mengenai Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek pada awal Februari 2018.

Namun, ia merespon permintaan para pengemudi taksi online untuk memperpanjang masa toleransi atau transisi.

Hasil ini didapat setelah terjadi diskusi dengan beberapa perwakilan taksi online pada Senin (29/1/2018).

"Dalam kurun waktu tertentu, kami melakukan operasi simpatik, artinya tidak ada suatu tindakan hukum tertentu, hanya berupa teguran dan peringatan," ucap Budi sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, Selasa (30/1/2018).

Budi mengatakan, pengemudi taksi online yang belum memenuhi syarat PM 108 tidak akan ditilang polisi.

Tidak hanya itu, Budi juga menyampaikan beberapa keluhan pengemudi online.

Contohnya seperti ketidakpastian aplikasi oleh pihak tertentu,hubungan antara pengemudi dengan aplikator, serta masalah biaya pembuatan SIM A umum yang dinilai terlalu tinggi.

"Memang ada keluhan karena uang mereka terbatas, mereka ingin biaya pembuatan SIM umum lebih ekonomis. Kami akan lakukan pertemuan antara Kemenhub, Kepolisian, dan perwakilan angkutan online guna membahas SIM Umum," ujarnya.

Pihaknya masih akan membahas lebih lanjut terkait rencana pemasangan stiker dan uji KIR yang dinilai merugikan pengemudi taksi online.

"Untuk stiker nanti kami akan bicarakan bagaimana yang terbaik supaya semua pihak bisa terima," kata Budi.

Berita ini sudah terbit di Kompas.com dnegan judul Pengemudi Taksi Online yang Belum Sesuai PM 108 Hanya Akan Ditegur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved