15 WN Filipina Bakal Dideportasi dari Sulut, Ada yang di Bawah Umur
Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut melalui divisi Keimigrasian rencananya akan mendeportasi 15
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut melalui divisi Keimigrasian rencananya akan mendeportasi 15 warga Filipina dalam waktu dekat ini.
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Sulut Dodi Karnida ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (30/1/2018) mengatakan pendeportasian akan dibagi dalam dua tahapan.
"Tahapan yang pertama akan kami lakukan pada Kamis (1/2/2018) sore, itu ada empat WNA yang ditangkap tahun lalu di Tahuna karena tanpa dokumen," ujarnya.
Sedangkan untuk tahapan kedua, Dodi menambahkan akan diberangkatkan pada Kamis (14/2/2018) sebanyak 11 orang.
"Untuk tahapan yang kedua adalah para nelayan asal Filipina yang terdampar akibat badai pada bulan Desember 2017," katanya.
15 WNA ini akan dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Manila.
"Dari 11 yang terdampar di Talaud ada empat yang masih dibawah umur. Mereka juga sudah meminta untuk pulang dan bertemu orangtuanya," tandas Dodi.
