Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBPOM Jamin Miras di Sulut Bebas Methanol

BBPOM Manado menjamin, semua miras yang diproduksi di Sulut dan telah memiliki izin edar dari pihaknya

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
WARSTEFF ABISADA
Sarlota Patabang Apt 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Sarlota Patabang Apt, Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Manado menjamin, semua miras yang diproduksi di Sulut dan telah memiliki izin edar dari pihaknya, bebas dari bahan berbahaya seperti Methanol.

‘’Untuk membuktikan dalam miras itu ada Methanol, tak bisa dilakukan dengan hanya mencium saja, sebab hasilnya tak bisa dipertanggungjawabkan. Tapi, harus dilakukan uji laboratorium secara detail dan teliti seperti yang dilakukan BBPOM, sehingga hasilnya akurat,’’ kata Sarlota, Senin (29/1/2018).

Bau alcohol menurut Sarlota sulit dibedakan jenisnya jika hanya menggunakan indera penciuman. Sebab, Methanol maupun Etanol baunya sama.

‘’Bau alcohol sulit dibedakan jika hanya dicium saja,’’ jelasnya. Ia menjamin, miras yang diproduksi di Sulut dan telah memiliki izin edar dari BBPOM bebas dari bahan berbahaya seperti Methanol.

Sebab, telah melalui uji yang sangat lengkap. ‘’Jika belakangan nanti ditemukan, maka artinya perusahaan sudah melakukan pelanggaran. Sanksinya berat jika ada yang melanggar, yakni bisa saja izin edar dicabut dan produksinya dihentikan,’’ ungkapnya.

Soal adanya perusahaan yang tak memiliki izin edar, tapi produksnya masih ada di pasaran, Sarlota berharap masyarakat untuk mengecek kode produksinya. Bisa saja produknya diproduksi dan beredar sebelum izin dari BBPOM habis.

‘’Mungkin produknya belum laku hingga sekarang saat diproduksi sebelum izinnya habis. Jadi, perlu dicek lagi,’’ tuturnya.
Ada 3 perusahaan yang izin edarnya belum diperbarui, yakni UD Serasa, Cawan Mas dan Padang Jaya. ‘’Untuk UD Serasa masa edarnya habis kalau tidak salah pada bulan Agustus 2017, tapi mereka memang sudah mengajukan perpanjangan, namun hingga kini belum keluar,’’ ujarnya.

Selama belum ada izin edar baru, UD Serasa kata Sarlota tak boleh memproduksi miras apalagi mengedarkannya ke pasaran. ‘’Tak boleh ada produk baru yang dibuat dan diedarkan ke pasaran. Harus ada izin edar baru dulu, agar produknya bisa dijamin keamanannya di pasaran,’’ ungkapnya.

Agung Kurniawan, Kepala Seksi Sertifikasi BBPOM Manado menambahkan, khusus perusahaan King sudah memperpanjang izin edar sejak tahun 2015 hingga 2020. ‘’Ada dua produk yang dihasilkan dari perusahaan ini, yakni King dan Master yang izinnya edarnya hingga 2020,’’ tukasnya. (War)

Beberapa Perusahaan Miras di Sulut

Perusahaan Produk Golongan Izin Edar
Sehat Sentosa Kasegaran Original/Anggur B 2021
Champion Valentine A 2019
Champion B 2019
Kabesaran Pinaraci dan Kabesaran B 2019
CV VIP Kasanova A 2019

King King dan Master - 2020
Sumber Air Manado Burung Sakti, Toddy Burung, Burung 2020
Gunung Mas Abadi Utara Selera Sari, Gensano, Senator 2020

Sumber : BBPOM Manado

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved