Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Slamet, Tahap Pencairan DD di 80 Desa Berubah

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Slamet Umbola mengatakan tahap pencairan danan desa berubah dari biasanya

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO/VENDI LERA
Kunjungan Kerja Bupati ke Desa Beberapa waktu Lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Vendi Lera

TUTUYAN,TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencairan dana desa (DD) dan dana alokasi desa (ADD) di 80 desa 2018 berubah, biasanya dua tahap, kini menjadi tiga

"Tahap pencairan DD dan ADD dari dua tahap 40 dan 60, berubah menjadi tiga tahap 20,40 dan 40," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Slamet Umbola, Minggu (28/1) di kunjungan kerja Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Mooat.

Kata dia, perubahan ini, adalah kebijakan dari pusat, bukan daerah.

Menurutnya mungkin pencairan dana desa lebih efektif dalam membangun perekonomian desa.

Lanjut dia, dana desa tahun 2018, lebih kepada pemerdayaan bukan pembangunan fisik.

"Yah setiap tahun, pasti ada kebijakan Pemerintah Pusat khusus ADD dan DD, sesuai dengan Permendes yang berlaku," ujar Slamet.

Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Landjar mengatakan, Sangadi harus memperhatikan proses pencairan dana desa (DD).

Kata dia, pencairan tahap berikut bisa dicairkan, asalkan laporan pertanggung jawaban (SPJ) selesai.

"Dari tahun ke tahun, masalah perlunasan pajak, selalu menjadi kendala bagi Sangadi, untuk pencairan. Maka saya minta itu diatur," ujar Sehan. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved