Soal Dugaan Miras Produksi Lokal Mengandung Metanol, Begini Kata BBPOM Manado
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado memastikan seluruh produk minuman keras (miras) berlabel aman dikonsumsi.
Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado memastikan seluruh produk minuman keras (miras) berlabel aman dikonsumsi.
Kekhawatiran ada miras pabrikan lokal yang mengandung metanol tidak terbukti.
Menurut Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Manado Sarlota Patabang,
ada enam perusahaan miras yang masih aktif berproduksi.
Produk aman untuk dikonsumsi setelah melalui pengujian dan pengawasan ketat pendistribusian oleh BBPOM.
‘’Dari uji yang kami lakukan terhadap produk yang beredar di pasaran, belum ditemukan bahan membahayakan seperti metahol yang dapat menyebabkan kelumpuhan syaraf, kebutaan, hingga kematian. Jadi, tetap aman dikonsumsi,’’ kata Sarlota kepada Tribun Manado, Kamis (25/1/2018).
Ia menjelaskan, perusahaan miras di antaranya UD Sehat Sentosa yang memproduks Kasegaran rasa original dan anggur.

Keduanya masuk golongan B, kadar alkoholnya 14 persen dengan masa edar berlaku hingga 7 Juli 2021. Kemudian Champion yang memproduksi Valentine yang masuk golongan A.
Perusahaan ini juga produksi Shampino dan Champion kategori golongan B.
Ada juga Kabesaran yang membuat miras bermerk Kabesaran dan Pinaraci dengan kadar alkohol 13,68 persen (golongan B). Sementara CV VIP memproduksi minuman Casanova yang masuk golongan A.
Perusahaan Sumber Air Manado membuat miras merk Burung Sakti, Toddy Burung, dan Burung.
Masa edar produksi ini hingga tahun 2020.
Khusus PT Gunung Mas Abadi Utama yang memproduksi Selera Sari, Gensano dan Senator, masa edarnya hingga tahun 2020.
Kepala Seksi Sertifikasi BBPOM Agung Kurniawan menambahkan, produk enam perusahaan miras itu menggunakan bahan baku dari air fermentasi nira (cap tikus) yang bisa dikonsumsi setelah diuji BBPOM.
‘’Untuk kapasitas produksi tiap perusahaan kami tidak tahu.
Itu menjadi kewenangan Dinas Perindustian dan Perdagangan Provinsi (Sulawesi Utara). Tapi untuk legalnya, kami pastikan semuanya legal dan aman, sebab diawasi oleh BBPOM,’’ kata dia.
Semua produk yang memiliki izin edar dari BBPOM, menurut Agung, bisa dijual bebas di pasaran. Bahkan, boleh diekspor hingga ke luar negeri. ‘’Jika ada izin edar, maka untuk ekspor pun bisa,’’ tuturnya.
