KPU Tahuna Terima PPK dan PPS
KPU Kepulauan Sangihe menyebarkan informasi ke kecamatan-kecamatan dengna tujuan untuk menjaring pendaftar
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Jhonly Kaletuang
TAHUNA, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe membuka penerimaan PPK dan PPS.
"Untuk menjaring pendaftar kita (KPU) sudah menyebarkan informasi ke kecamatan-kecamatan, dengan tujuan informasi lebih cepat didapat oleh masyarakat," ungkap Komisioner KPU Devisi perencanan data Tommy M, kamis (25/1).
Untuk warga yang tertarik menjadi PPK dan PPS penerimana mulai 25-31 januari, dengan seleksi secara terbuka di kantor KPU.
"Tentunya sebagai warga negara Indonesia serta usia di atas 17 tahun, tidak terlibat narkoba serta memiliki KTP'E, serta seleksi nantinya penuh dengan keterbukaan," tambahnya.
Selanjutnya, setelah penerimaan tersebut bakal dilanjutkan dengan penelitian administrasi.
Terkait dengan salah satu persyaratan harus memiliki EKT'P sedangkan saat ini masih banyak warga belum memiliki KTP'E tersebut.
"Jadi mengantisipasi hal tersebut kita beri jalan keluar agar langsung ke dinas dukcapil, untuk mendapatkan keterangan," tambahnya lagi.
Kepala dinas Dukcalil Sangihe, Olga Makasidamo menyampaikan memang bagi warga yang belum ada E'KTP langsung diberikan Suket (surat keterangan) sebagai warga yang sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sangihe_20180125_204638.jpg)