Manado - NL Tendang dan Seret Istrinya
Kristy (23) warga Paniki menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya NL (23).
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kristy (23) warga Paniki menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya NL (23).
"Suaminya meminta agar dia (Kristy) agar pulang ke rumah. Namun karena tidak mengindahkannya suaminya melakukan pemaksaan," ujar Kapolsek Mapanget AKP Johanes Pagayang kepada Tribun Manado, Rabu (24/01/2018) pagi.
Suaminya berinisial NL, waktu itu Minggu (21/01/2018) pukul 13.00 wita baru keluar rumah untuk bergegas berangkat ke tempat kerja sebagai satu petugas pengamanan di satu toko di Manado.
"Begitu mau keluar, ia melihat istrinya sudah lebih dulu di luar rumah. Dia (NL) tidak tahu istrinya mau kemana. NL kemudian meminta istrinya untuk pulang saja kembali ke rumah. Namun tidak diindahkan," ujar kapolsek.
Kemudian terjadi saling tarik menarik. "NL kemudian menendang istrinya. Istrinya terjatuh lalu diseret hingga ke rumah," ujar kapolsek.
NL kemudian dilaporkan ke Polsek Mapanget. Personel Polsek kemudian menjemput dirumahnya pada malam hari. "Saat ini dia (NL) sedang kita tahan dalam sel tahanan," ujar kapolsek.
NL melanggar Pasal 44 ayat satu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar kapolsek. (dik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/polsek-tenga_20171203_214313.jpg)