Polda Sulut Masih Selidki Ko Ayung Terkait Kepemilikan Satwa Yang Dilindungi
Ko Ayung masih terus diperiksa Polda Sulut terkait kepemilikan bagian dari tubuh satwa yang dilindungi
Penulis: Nielton Durado | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Yun Sutrisno alias Ko Ayung masih terus diperiksa Polda Sulut atas kepemilikan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Ditreskrimsus (Kasubdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulut, AKBP Iwan Manurung, Selasa (23/1).
"Kami masih periksa sang pemilik satwa ini dan belum ada penetapan tersangka," ujarnya.
Ketika ditanya peluang Ko Ayung untuk jadi tersangka, Iwan masih belum bisa memastikannya.
"Belum bisa dipastikan, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," pungkas Iwan.
Untuk barang bukti, Iwan mengatakan masih menyimpannya guna dipakai dalam persidangan.
"Barang buktinya kami amankan dulu, untuk dipakai dalam persidangan," tegasnya.
Sebelumnnya, Pada Rabu (3/1) Polda Sulut melalui Subdit Tipiter berhasil mengamankan ratusan bagian tubuh satwa yang dilindungi di toko Cahaya Pelita milik Ko Ayung di kota Bitung.
Adapun bagian-bagian tubuh satwa yang diamankan tersebut yakni 14 sisik Penyu, 100 ekor Kerang Lola, 118 sirip Hiu Kecil, 12 ekor Kerang Kepala Kambing, 3 ekor Kerang Terompet, 27 ekor Kerang Mutiara, 2 ekor Kerang Batu Laga, dan 27 sirip Hiu sedang.
Meski begitu, Polda Sulut masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/manado_20180123_201643.jpg)