Sas Cs Curi Motor dengan Modus Pinjam
Komplotan pencuri sepeda motor di willayah BMR ditangkap tim opsnal sat reskrim Polres Bolmong
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
Kotamobagu, Tribunmandao.co.id - Perjalanan komplotan pencuri sepeda motor wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) berakhir.
Mereka adalah SD alias Sas (35), SH alias Uyo dan H alias Herin (40) ditangkap tim opsnal sat reskrim Polres Bolmong ditempat dan waktu yang berbeda.
"Sepak terjang mereka mencuri motor di Bolmong Raya sudah meresahkan warga dan sudah banyak laporan warga, awalnya kami menangkap tersangka Sas lebih dulku di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat kemudian berhasil dikembangkan dan meringkut dua tersangka lainnya," kata Katim Opsnal Polres Bolmong Aiptu Alfred Laheba, Senin (22/1).
Secara keseluruhan ketiga pelaku ditangkan pada akhir pekan lalu oleh tim opsnal berikut delapan unit sepada motor berbagai merek dan jenis.
Dari tangan tersangka Uyo petugas mengamankan tiga unit sepeda motor kemudian dari keterangan tersangka Sas berhasil menemukan empat unit sepeda motor.
"Sementara itu pengakuan tersangka H satu unit sepeda motor hasil curian di jual kepada seorang warga di Desa Passi 2 Kecamatan Passi Bolmong, dan tim sudah mengamankan itu sebagai barang bukti," pungkasnya.
Saat ini ketiga tersangka berikut delapan roda dua hasil curian diamankan di Mako Polres Bolmong.
Sementara keterangan dari AKP Hanny Lukas Kasat reskrim Polres Bolmong ketiga tersangka sudah menjadi target operasi tim opsnal karena perbuatan mencuri motor.
"Jadi modus mereka pura-pura pinjam kendaraan motor yang hendak di curi, kemudian saat sudah dalam genggaman langsung membawa lari dan menjual. Selain itu cara mereka mendapatkan motor curian dengan merusak kunci kontak kendaraan yang parkri," urai Lukas kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/1).
Ketiga tersangka juga punya cara unik untuk mengelabui para petugas agar tidak mengetahui hingga menyulitkan pelacakan barang bukti hasil curian, yaitu dengan cara melakukan modifikasi sedemikian rupa.
"Kasus ini terus kami kembangkan dan lidik, karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dan tambahan barang bukti," tutup Lukas.
Terpisah AKBP Gani Siahaan kapolres Bolmong menambahkan pasal yang bakal dijerat untuk para tersangka yakni 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 363 KUHP tentang puncurian serta pasang 365 KUHP tentang kekerasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kotamobagu_20180122_203735.jpg)