Belasan Warga Bitung Terancam Hukuman Kebiri
Belasan warga Bitung berpotensi kena hukuman kebiri. Mereka adalah pelaku pelecehan seks terhadap anak dibawah umur.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Belasan warga Bitung berpotensi kena hukuman kebiri. Mereka adalah pelaku pelecehan seks terhadap anak dibawah umur.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Bitung Nalkry Kristian Lasut membeber, pihaknya menangani 24 kasus cabul pada 2017 dan 4 pada awal tahun ini.
"Belasan diantaranya adalah kasus pelecehan seks terhadap anak," kata dia.
Lasut menyatakan, pihaknya masih menunggu turunnya juknis mengenai hukuman kebiri bagi pelaku cabul anak.
Diungkapnya, dalam draf aturan itu, disebut hukuman kebiri dilaksanakan setelah pelaku menjalani hukuman penjara.
"Kalau sudah ada juknisnya kita siap laksanakan," kata dia.
Dikatakan Lasut, para pelaku cabul anak tetap mendapatkan tuntutan maksimal dari Jaksa. Yakni maksimal 15 tahun.
"Kami selalu menaruh perhatian pada masalah ini, jaksa selalu menuntut hukuman maksimal bagi pelaku agar ada efek jera," kata dia. (art).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kasipidum-kejaksaan-negeri-bitung-nalkry-kristian-lasut_20180119_171501.jpg)