Kapolsek Bolaang Uki Minta Sanksi di Perda Miras Ditingkatkan
Kapolsek Urban Bolaang Uki, meminta sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) yang diterbitkan ditingkatkan
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado, Felix Tendeken
TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU - Kompol Baharudin Samin, Kapolsek Urban Bolaang Uki, meminta sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) yang diterbitkan ditingkatkan hukumannya, Rabu (17/1).
Menurut dia sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelaku berupa kurungan badan selama tiga bulan sangat ringan setara dengan Tindak pidana ringan (Tipiring).
Mengingat miras bukan hanya membawa kerugian masyarakat, tapi akan menjadi bisnis yang membawa petaka dan berdampak bagi yang mengkonsumsinya.
"Akan kami konsultasikan dengan bagian hukum tentang sanksi yang diberikan, seharusnya lebih berat," ujarnya.
Hukuman yang diberikan seharusnya minimal empat sampai lima bulan kurungan penjara, melebihi aturan dalam Tipiring.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Bolsel, Kadek Wijayanto, akan meninjau kembali sanksi yang diberikan.
Kadek sendiri menilai hukuman yang diberikan sudah layak dan pantas bagi para pelanggar.
"Pastinya hukuman yang akan diberikan, tidak lebih dari enam bulan, atau ke hukuman tindak pidana berat," katanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/baharudin-samin_20180117_134823.jpg)