Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapolsek Bolaang Uki Minta Sanksi di Perda Miras Ditingkatkan

Kapolsek Urban Bolaang Uki, meminta sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) yang diterbitkan ditingkatkan

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/FELIX TENDEKEN
Kapolsek Urban Bolaang Uki, Baharudin Samin. 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Felix Tendeken

TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU - Kompol Baharudin Samin, Kapolsek Urban Bolaang Uki, meminta  sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) yang diterbitkan ditingkatkan hukumannya, Rabu (17/1).

Menurut dia sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelaku berupa kurungan badan selama tiga bulan sangat ringan setara dengan Tindak pidana ringan (Tipiring).

Mengingat miras bukan hanya membawa kerugian masyarakat, tapi akan menjadi bisnis yang membawa petaka dan berdampak bagi yang mengkonsumsinya.

"Akan kami konsultasikan dengan bagian hukum tentang sanksi yang diberikan, seharusnya lebih berat," ujarnya.

Hukuman yang diberikan seharusnya minimal empat sampai lima bulan kurungan penjara, melebihi aturan dalam Tipiring.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Bolsel, Kadek Wijayanto, akan meninjau kembali sanksi yang diberikan.

Kadek sendiri menilai hukuman yang diberikan sudah layak dan pantas bagi para pelanggar.

"Pastinya hukuman yang akan diberikan, tidak lebih dari enam bulan, atau ke hukuman tindak pidana berat," katanya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved