Puluhan Anggota GRANAT di Pengadilan Negeri Manado, Ini Tuntutan Mereka
Puluhan orang anggota Granat Sulut mendatangi kantor Pengadilan Negeri Manado menuntut agar sesuai aturan jika memutuskan perkara
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan orang anggota Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Sulawesi Utara (Sulut) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Manado, Rabu (17/01/2018) siang.
Mereka menuntut Pengadilan Negeri Manado agar dapat sesuai dengan aturan jika memutuskan sesuatu perkara.
Ketua Granat Sulut Billy Johannis STh menyampaikan perkara yang dimaksud dengan suara yang lantang melalui pengeras suara.
"Tersangka masuk dalam pengadilan kemudian dijadikan proyek. Mau jadi apa negeri kita ini.
Ada dugaan suap Rp 1 Millar terhadap kasus Wahyu Nugroho ini. Catat apa yang saya sampaikan. Wahyu tertangkap dengan 30 gram sabu-sabu, hanya divonis rehabilitasi. Ada apa ini," ujar Pdt Billy.
Wahyu Nugroho adalah oknum pegawai Pajak Provinsi Sulut yang tertangkap tangan membawa sabu-sabu sebanyak 30 gram yang dikemas menjadi dua paket besar. Granat menyoroti Pengadilan Negeri Manado yang hanya menvonis yang bersangkutan dengan rehabilitasi.
Di Pengadilan Negeri Manado, puluhan anggota Granat yang selalu berteriak 'bom' ini disambut oleh Hakim Vincentius Banar selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Manado dan Hakim Arkanu selaku Hakim Mediasi dan Pengaduan.
Untuk menyampaikan aspirasi, anggota Granat tidak diperkenankan untuk masuk semuanya. Hanya ketua dan perwakilan serta para wartawan.
Penyampaian aspirasi disampaikan di Ruang Mediasi.
Hakim Arkanu selaku Hakim Mediasi dan Pengaduan mengatakan bahwa mengenai keputusan itu dilaksanakan oleh majelis hakim.
"Kalau tidak puas bisa mengajukan upaya hukum. Banding ke PT, kalau tidak puas lagi maka ajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Mengenai Perkara Wahyu Nugroho, jika sebagai pengguna tidak semua divonis masuk penjara ada juga rehabilitasi. Untuk itu jika tidak puas silakan sampaikan upaya hukum," ujar dia
Vincentius Banar selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Manado mengatakan bahwa silakan menunggu saja proses selanjutnya di Pengadilan Tinggi.
"Begini, kan perkara tersebut sudah masuk ke Pengadilan Tinggi untuk banding. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa, apakah akan masuk (penjara), atau lebih lama. Intinya kita tunggu saja," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/manado_20180117_174916.jpg)