Discapilduk Bolmut Jamin Tak Ada Surat Keterangan Kependudukan Palsu Jelang Pilkada
Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menjamin tidak ada surat keterangan
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado David Manewus
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO-Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menjamin tidak ada surat keterangan kependudukan palsu. Penerima surat keterangan itu juga hanya diberikan bagi mereka yang merekam Kartu Tanda Penduduk (KTP)-el yang merekam September.
"Dahulu jalur untuk itu (pembuatan suket palsu) banyak. Sekarang semua bekerja berdasarkan sistem," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil, Hartono Lauma, Selasa (16/1/2018).
Hartono mengatakan prosedurnya seperti orang mengurus KTP-el. Mereka harus merekam diri di Discapilduk.
"Mata, tangan dan yang lain harus direkam. Dan surat keterangan tidak langsung keluar," ujarnya.
Ia menjelaskan suket harus mendapatkan persetujuan pusat. Persetujuan itu akan membuat discapilduk membuat suker.
"Suketnya menggunakan barcode. Jadi tidak bisa dipalsukan," ujarnya.
Ia menuturkan sistem itu sudah berlaku sejak Agustus 2017. Ia memperkirakan di KPU sudah ada alat pelacak untuk mencari tahu keaslian suket.
"Kami juga akan menggunakan aplikasi card reader di tahun 2018. Anggaran baru keluar untuk itu," ujarnya.
Ia menjelaskan aplikasi itu akan memeriksa keaslian suket. Dengan itu, suket tidak bisa dipalsukan.
"Sekarang memang sulit. Pakai KTP sementara untuk memilih juga tidak bisa," katanya.
Surat keterangan memang sangat diperlukan. Apalagi untuk pemilih pemula.
Balqis Nur Yabo mengaku sudah memilikinya. Itu didapatnya saat sosialisasi pemilih pemula.