Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolsel - Batas Usia Perangkat Desa 60 Tahun

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (STOK)

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
FELIX TENDEKEN
petani membajak sawah di desa Tolondadu. 

Liputan Wartawan Tribun Manado, Felix Tendeken

TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata  Kerja (STOK) Pemerintah Desa (Pemdes), berakibat terhadap perubahan struktur perangkat desa, Selasa (16/1).

Jika sebelumnya struktur SOTK desa hanya ada Sangadi (Kepala Desa), Sekretaris desa (Sekdes) dan tiga Kepala Urusan (Kaur) serta Kepala dusun (Kadus).

"Sekarang ada Sangadi, Sekdes, dua Kaur dan dua Kepala Seksi dan Kepala Dusun," ujar Sekretaris Dinas Perdayaan Masyarakat Desa  (DPMD) Bolsel Basri Sutrimo.

Akibatnya Proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) harus menunggu selesainya pengisian struktur organisasi baru di desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

"ADD nanti jalan jika sudah ada Perdes SOTK Desa," jelas Sutrimo.

Akibat SOTK baru ini memunculkan beberapa konsekuensi yang harus diterima oleh perangkat desa yang bertugas sekarang. Diantaranya yang menduduki perangkat desa minimal harus berijazah SMA.

"Batas usia maksimal 60 tahun," ujarnya.

Tambahnya saat ini pihaknya sementara melakukan pendataan, diseluruh desa di tujuh kecamatan yang ada di Bolsel. (lix)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved