Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tertangkap BNN Sulut, MA Akui Beli Ganja Dari Inggris

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulut merilis inisial tersangka penanaman dua pohon ganja di Gorontalo

Penulis: Nielton Durado | Editor:
TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO
Tersangka penanaman dua pohon ganja di Gorontalo 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut, akhirnya merilis inisial tersangka penanaman dua pohon ganja di Gorontalo.

Tersangka diketahui berinisial MA (36) warga Gorontalo. Kepada sejumlah awak media, MA mengakui sudah dua kali membeli bibit ganja.

"Saya beli dari Inggris, tapi masih dalam bentuk bibit," ujarnya.

Untuk pembelian bibit, MA mengakui merogoh kocek hingga Rp 1.000.000. "Yang pertama saya selundupkan dari Surabaya dan kedua dari Manado," bebernya.

MA juga mengaku bahwa ganja yang ditanam tersebut adalah konsumsi pribadi. "Cuma pakai sendiri, tidak untuk dijual," kata dia.

Sedangkan untuk cara menanam hidroponik, MA mengaku belajar dari internet.

"Cara menanamnya saya belajar dari internet, tapi sampai saat ini ganja tersebut belum dipanen," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved