Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jamin Keamanan Penerbangan, Otoritas Bandara VIII Gelar Sweeping PAS Bandara Sam Ratulangi

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado melakukan pengawasan penggunaan PAS Bandara, Jumat (12/1).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fernando_Lumowa
HUMAS OTORITAS BANDARA VIII MANADO
Sweeping PAS Bandara yang dilakukan Otoritas Bandara VIII Manado di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (12/1/201&) bertujuan menjamin penerbangan sesuai standar keselamatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado melakukan pengawasan penggunaan PAS Bandara, Jumat (12/1/2017).

PAS yang diperiksa meliputi PAS Bandara, PAS Kendaraan dan Tanda Izin Mengemudi (TIM) Sisi Udara di Bandara Sam Ratulangi Manado.

Tim Otoritas Bandara didampingi Tim Aviaton Security dan Tim Apron Movement Control, melakukan sweeping di area pintu dua access root, sisi make up area, apron dan Depot Pengisian Pesawat Udara.

Dasar pemeriksaan ini, sesuai UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 210 dan 421 mengatur, TIM berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

TIM juga dapat diterbitkan untuk kegiatan tertentu dengan masa berlaku menyesuaikan kontrak yang ada dan tidak melebihi periode dua tahun. Sedangkan kendaraan dengan izin khusus diperuntukkan untuk kepentingan atau misi pemerintah, evakuasi medis/gawat darurat, bencana alam dan perbaikan fasilitas sisi udara bersifat darurat.

Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII Manado, Kol Pnb Sarmanto mengatakan, pemeriksaan PAS bertujuan memastikan bahwa satu atau beberapa aspek dalam ketentuan program keamanan penerbangan nasional dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Kami memastikan tingkat pencapaian dan efektifitas pelaksanaan prosedur keamanan penerbangan; mengidentifikasi pemenuhan standar dan prosedur keamanan penerbangan; serta mengidentifikasi kerentanan pada area yang masih perlu perbaikan atau peningkatan keamanan penerbangan,” ujar Sarmanto dalam rilisnya ke Tribun Manado, Jumat (12/1/2017).

Joni Andri, Kepala Seksi Keamanan Angkutan Udara dan Kelaikudaraan selaku ketua tim mengatakan, pemeriksaan ini sangat penting untuk menjamin keamanan penerbangan. “Kesalahan sekecil apapun dapat berakibat fatal apabila tidak diantisipasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Dijelaskan, PAS Bandara adalah tanda izin masuk daerah terbatas pada area bandar udara. Daerah Terbatas adalah bagian dari area bandar udara yang ditetapkan bukan sebagai daerah umum (NPA / Non Public Area) dan area bandar udara yang ditetapkan sebagai daerah umum terbatas (RPA / Restricted Public Area).

Setiap kartu PAS yang diterbitkan mempunyai kode yang menunjukkan area kerja dan masa berlaku kartu PAS tersebut. Baik TIM maupun PAS Bandara diterbitkan oleh kantor otoritas bandara wilayah pada masing-masing bandara.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved