Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bupati Talaud Belum Terima SK Penonaktifan Dirinya

Sri Wahyumi Manalip mengaku belum menerima surat keputusan penonaktifan dirinya sebagai bupati.

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/DAVID MANEWUS
Sri Wahyumi Manalip (Pakaian Hijau) mengikuti sosialisasi jelang pemeriksaan kesehatan di RSUP Kandou pada Jumat (12/1/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Manado David Manewus

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sri Wahyumi Manalip mengaku belum menerima surat keputusan penonaktifan dirinya sebagai bupati. 

tu dikatakannya saat sosialisasi pemeriksaan kesehatan di aula kantor pusat Rumah Sakit Umum Daerah Kandou, Jumat (12/1/2018).

"Nanti saya sampaikan pada konferensi pers," ujarnya.

Sebelumnya beredar salinan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 131.71-17 tahun 2018. Ini berisi tentang surat pemberhentian sementara bupati kabupaten kepulauan Talaud.

Di situ diputuskan dan ditetapkan memberhentikan sementara bupati Sri Wahyuni Manalip, bupati periode 2014-2019. Ia diberhentikan sementara selama tiga bulan sejak tanggal ditetapkan.

Di situ juga ditunjuk Petrus Tuangge jabatan wakil bupati untuk melaksanakan tugas dan wewenang terhitung sejak tanggal ditetapkan SK.

Surat itu ditetapkan di Jakarta 5 Januari 2018 oleh mendagri Tjahjo Kumulo. Ditandatangi oleh sekjen otda Anselmus Tan atas nama Dirjen Otda.

Sri diberi sanksi karena berangkat ke Amerika Serikat 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2018. Ia tidak minta ijin menteri dalam negeri.

Satu di antara dasarnya ialah surat pernyataan kepala biro pemerintahan dan otonomi daerah di sekretariat daerah pemerintah propinsi Sulut. Itu tertanggal 12 Desember 2017.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved