Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Bolmong Gelar Penyuluhan Hukum Terkait Dana Desa

Desa Poyowa Besar Satu keciptran anggara APBDES Rp 5,051,460,000 tahun 2017 kemarin, dana itu bersumber dari dana desa Rp 1.224.078.000

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Andrew_Pattymahu
CHRISTIAN WAYONGKERE
Penyuluhan Hukum dari Polres Bolmong kepada aparat desa 

TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU - Desa Poyowa Besar Satu keciptran anggara APBDES Rp 5,051,460,000 tahun 2017 kemarin, dana itu bersumber dari dana desa Rp 1.224.078.000, alokasi dana desa (ADD) Rp 3.700.617.000, pajak bagi hasil Rp 97,510,000 dan retribusi daerah Rp 29,253,000.

Kondisi itu menuntut desa yang terletak di Kecamatan Kotamobagu Selatan wajib memasukkan laporan pertanggung jawaban terkait kegiatan yang dilakukan sepanjang 2017 kemarin.

"Batas waktu pemasukkan tanggal 15 Januari 2018, jika tidak dilaporkan kami akan paksakan harus dimasukkan," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (Pemdes) Kotamobagu Teddi Makalalag melalui sekretaris Dinas Hamdan Monigi, Selasa (9/1).

Pihaknya sudah mengingatkan hal itu kepada 15 orang Sangadi agar supaya mempersiapkan laporannya (SPJ) yang akan diperiksa terkait sejauh mana realisasi APBDEs.

Jangan sampai sudah waktunya di laporkan masih ada yang diutak-atik bahkan belum siap. "Jika lewat dari deadline waktu akan berpengaruh pada penyusunan anggaran 2018 karena ada ada sisa lebih penghitungan anggaran," jelasnya.

Sementara itu guna memaksimalkan penggunaan APBDes di seluruh Desa yang ada di Kotamobagu, pemerintah Kotamobagu giat menggelar penyuluhan P hukum bagi aparat desa dan anggota BPD di Desa Poyowa Besar 2.

Selasa kemarin oleh Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dibawakan oleh Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas.

"‎Kami ingat kepada perangkat dan aparat desa khususnya pengelola keuangan dari APBDes agar melakukan tugas dan menyalurkan anggaran sesuai peruntkan dan tidak keluar dari‎ relnya. Karena jika menyimpang akan berurusan dengan hukum yaitu tindak pidana korupsi," kata Hanny Lukas usai melaksanakan penyuluhan hukum Selasa kemarin.

DPRD Kota Kotamobagu mengingatkan kepada para Sangadi untuk mempergunakan anggaran APBDes sebaik mungkin dan tepat pada sasaran.

"Kami tak segan melakukan kroscek pengerjaan yang dilakukan menggunakan dana APBDes, mulai dari kosntruksinya dan fisiknya apakah sesuai dengan rencana kerja dan penggunaan anggaran," Ishak Sugeha anggota komisi II DPRD Kotamobagu.

Sementara itu Effendy Abdulkadir Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Eksekutif dan Legislatif (LPKEL-Reformasi), melihat di lapangan masih ada beberapa desa yang belum 100 persen menyerap ABPDes untuk pembangunan infrastruktur.

"Saya meminta kekurangan pekerjaan atau yang belum tuntas agar dituntaskan sebelum batas akhir pelaporan penggunaan anggaran. Kemudian fisik pengerjaan yang sudah jadi jika kedapatan asal jadi kami minta untuk dibawa ke proses hukum," tegas Effendy.(crz)

Data APBDES Tiap Desa Per Sumber Dana Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2017

Desa:

Bilalang 1 rp 3,709,184,500
Bilalang 2 rp 3,977,116,000
Pondoton rp 3,268,028,000
Sia rp 2,941,635,000
Pontodon Timur rp 3,088,028,000
Moyag rp 3,587,434,000
Kobo Kecil rp 3,482,440,000
Moyag Tampoan rp 3,180,876,000
Moyag Todulan rp 3,736,922,000
Poyowa Besar Satu rp 5,051,460,000
Poyowa Besar Dua rp 4,409,299,000
Tabang rp 3,963,005,000
Kopandakan Satu rp 4,010,692,000
Bungko rp 3,379,928,000
Poyowa Kecil rp 3,858,097,000

*) Sumber APBDES Dana Desa, ADD, Pajak Bagi Hasil dan Retribusi Daerah
*) Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Kotamobagu

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved