KPK Periksa Gubernur Sulut 5 Jam, Olly : Cuma 'Copy Paste'
Olly Dondokambey Gubernur Sulut akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID-Sempat tertunda, Olly Dondokambey Gubernur Sulut akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP.
Olly yang dimintai keterangan sebagai saksi itu menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam.
Olly yang diwawancarai usai pemeriksaan mengakui ia menjalani pemeriksaan, selama dua sesi.
Sesi pertama mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Kata Olly, ia diperiksa dalam kaitannya dengan penetapan tersangka Direktur Utama PT Quadrat Solution Anang Sugiyama Sidoharjo (ASS). Perusahaan ini tergabung dalam konsorsium proyek e-KTP.
Sempat istirahat makan siang, Olly kemudian melanjutkan pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 15:00 WIB.
Pemeriksaan sesi kedua ini, berkaitan dengan penetapan tersangka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Markus Nari.
"Pemeriksaan memang agak lama di sana (KPK) karena ada dua tersangka," kata dia.
Menurut Olly ia menyampaikan keterangan kapasitasnya ketika itu sebagai anggota DPR RI yang duduk di Badan Anggaran.
Bisa dibilang tak ada yang baru dari keterangan yang ia sampaikan ketika diperiksa KPK. Sama seperti keterangan yang ia sampaikan sebelumnya
"Keterangannya sama, cuma copy paste dengan pertanyaan yang dulu, terkait sebagai pimpinan hanggar," ujar Olly.
Gubernur mengatakan tiap ada, tersangka baru, ia selalu dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi. (ryo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gubernur-sulawesi-utara-olly-dondokambey_20180109_131732.jpg)