Seorang Anggota Pol PP Dijemput Paksa Densus 88, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Terorisme
Selain senpi rakitan beserta amunisinya, polisi juga mengangkut laptop, gurinda bor, mabel penghubung mesin cuci, korek api 2 kotak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menangkap MJ, pegawai di pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (30/12/2017) sore.
Polisi turut menyita sejumlah barang termasuk sepucuk senjata rakitan beserta amunisi, dan sejumlah dokumen.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin membenarkan penangkapan itu.
Ia mengungkapkan, polisi tengah menyelidiki MJ beserta dokumen miliknya dan kepemilikan senpi ilegal.
Selain itu, polisi menyelidiki dugaan keterkaitan pria berusia sekitar 36 tahun ini dalam kegiatan berbau terorisme.
Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri pun sampai terjun untuk menangkap dan memeriksa MJ.
“Densus 88 sedang memeriksa yang bersangkutan sekarang. Dengan dokumen dan alat bukti di TKP, kita bisa mengetahui dia terhubung dengan siapa.
"Sekarang semua sedang diolah dan pengembangan kasus,” kata Safaruddin di Markas Polda Kaltim, Minggu (31/12/2017).
Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, pihaknya memang sudah memantau aktivitas MJ sejak lama.
Polri tak mau mengambil resiko besar, mengingat masyarakat Kaltim sedang merayakan Natal dan kini Tahun Baru 2018.
“Informasi dari berbagai pihak, kita kroscek, dan kita dapat bukti. Kemudian, kita lakukan langkah represif,” kata Safaruddin.
“Senjata mesti izin. Apalagi seorang PNS punya senjara api rakitan, tidak ada relevansinya.
Itu mencurigakan, tidak wajar. Kalau begini kan ilegal. Senjata kalau tidak berada di tangan sebenarnya berbahaya.
Ini malam tahun baru, berbahaya kalau dipakai. Bisa geger,” kata Safaruddin.
MJ pun ditangkap di kediamannya Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Sabtu.