Praperadilan Kasus RSJ Ratumbuysang, Hakim Adrianus Tolak Gugatan JT Terhadap Kejati Sulut
Harapan JT, tersangka dugaan korupsi RSJ Ratumbuysang untuk menang pada praperadilan melawan Kejati Sulut kandas,
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Harapan JT, tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang untuk menang pada praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut kandas, Selasa (19/12/2007).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Hakim Tunggal Adrianus Infaidan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan JT, mantan Direktur Utama RSJ Ratumbuysang yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
‘’Seluruh gugatan pemohon dalam praperadilan ini ditolak,’’ kata Adrianus dalam sidang putusan yang dihadiri Ricky Rayer, kuasa hukum JT dan Bobby Ruswin perwakilan dari Kejati Sulut.
Putusan praperadilan dibacakan oleh Adrianus sekitar 30 menit, dengan mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan yang dilaksanakan selama 7 hari, baik yang disampaikan oleh pemohon maupun termohon.
Untuk kedua kalinya Kejati Sulut menang dalam praperadilan pada kasus yang sama. Sebelumnya, Hakim Tunggal Denny Tulangow juga menolak semua permohonan tersangka DL yang berperan sebagai pelaksana pembangunan rumah sakit dengan anggaran mencapai Rp 18 Miliar.
‘’Putusan Majelis Hakim tersebut membuktikan bahwa, semua proses hukum yang dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSJ Ratumbuysang adalah sah, baik penetapan hingga penahanan tersangka,’’ kata Bobby Ruswin, perwakilan Kejati Sulut.
Seluruh tersangka, menurutnya, masih tetap ditahan di Rumah Tahanan Malendeng untuk mempermudah proses pengusutan kasus hingga tuntas.
‘’Tersangka tetap ditahan, dan proses pengusutan kasus masih tetap dilanjutkan,’’ kata Bobby.
Para tersangka menurutnya, sangat bertanggungjawab dalam pembangunan rumah sakit merugikan keuangan Negara senilai Rp 2,3 Miliar.
‘’Kini tinggal tinggal proses pembuktiannya di pengadilan nanti,’’ ungkap Bobby.
Ricky Rayer, kuasa hukum JT mengaku pihaknya fokus untuk menghadapi sidang pokok perkara, setelah kalah dalam praperadilan.
‘’Kini kita fokus ke pokok perkara,’’ ujarnya singkat usai sidang putusan praperadilan di PN Manado.