LPSE Kota/Kabupaten di Sulut, Ada yang Standarnya Nol
LPSE di Kota/Kabupaten di Sulut belum memenuhi ekspektasi, Hal itu disampaikan Jemmy Ringkuangan
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Standarisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) masih perlu distandarisasi. Persoalannya LPSE di Kota/Kabupaten di Sulut belum memenuhi ekspektasi.
Hal itu disampaikan Jemmy Ringkuangan, Kepala Biro Infrastruktur, sebagai pengelola LPSE Provinsi Sulut, Selasa (19/12/2017).
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI telah mengeluarkan 17 standart LPSE secara nasional.
Persoalannya msh ada LPSE kab upatrn/kota dibawah standar
"Standarnya cuma 5, bahkan ada yang standar 1, yang lebih miris yang standar LPSE-nya 0. Ada 3 kabupaten yang 0, 1 di kepulauan dan 2 di daratan," ujar Ringkuangan.
LPSE pemprov Sulut sudah di atas 10 standar dan masih menunggu pleno penetapan 17 standar dari LKPP sesuai hasil penilaian tim LKPP bulan lalu.
Sebenarnya upaya pembinaan dari Pemprov ke kabupaten/kota terus dilakukan tapi minim respon.
Pemprov kata Ringkuangan, agar semua proses lelang dilakukan terpadu, transparan dan akuntabel.
Pentingnya penguatan LPSE di Pemerintah Provinsi Sulut guna merealisasikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (
Pemprov Sulut akan terus mendorong agar proses lelang pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBD dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efesien dengan mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan berlaku adil bagi semua pihak.
Untuk mematangkan koordinasi pihak LPSE Sulut mendapat dukungan penuh dari LKPP RI guna menyamakan pemahaman serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan inovasi para pengelola LPSE melalui pola pembinaan yang berkelanjutan dan terpadu.
"Dalam rangka proses pembinaan Pengadaan barang dan jasa, Pemprov Sulut melalui biro infrastruktur dn PBJ ingin agar tercipta kesatuan persepsi dengan pengelola LPSE kabupaten/Kota juga agar supaya proses lelang pengadaan barang/jasa bisa sesuai dengan aturan yang berlaku serta agar mampu mengatasi kendala-kendala teknis pada sistem layanan pengadaan secara elektronik baik yang berkaitan dengan hardware maupun software," ujarnya.
Penguatan sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), kelembagaan LPSE, implementasi SPSE versi terbaru, serta teknik pengamanan jaringan internet dalam menunjang optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat menjadi sangat penting guna memberikan jaminan kualitas dan keamanan jaringan.
"Kami berharap pemda dan pemkot di Sulut serius memberikan penguatan terhadap LPSE di daerah masing-masing pengelola LPSE di kabupaten/Kota mampu memahami dengan baik proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari," ujarnya.
LPSE Pemprov Sulut siap memberikan pendampingan dalam rangka peningkatan standarisasi LPSE bagi kabupaten/kota sesuai 17 standar LKPP RI.
Kata Ringkuangan, daerah lain saja datang studi komparasi di pemprov sulut,
"Bagaimana dengan pengelola LPSE kabupaten/kota yg ada di Sulut," ungkapnya.