Jadi Tersangka Kasus Dana Desa, DM Terancam Dipecat Tidak Hormat dari PNS
DM akan dipecat tidak hormat, jika sudah ada keputusan inkracht dari pengadilan.
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum, Setdakab Boltim, Amin Musa mengatakan DM akan dipecat tidak hormat, jika sudah ada keputusan inkracht dari pengadilan.
Pemecatan tidak hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan kesalahan dan dihukum, jelas diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang administrasi PNS
"Jadi silakan untuk berproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Amin Musa.
Menurutnya, walaupun pihak polisi sudah melakukan penahanan terhadap DM, namun statusnya masih tetap Pegawai Negeri Sipil. Jika dikemudian hari terbukti dan dijatuhkan hukuman sesuai pelanggaran atau perbuataannya. Maka statusnya berubah
Tambahnya, untuk bantuan hukum terhadap DM, masih akan melakukan koordinasi dengan badan hukum.
DM Ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Kotamobagu dalam kasus dugaan korupsi dana desa ketika masih menjabat Pjs Sangadi Desa Modayag, Kabupaten Boltim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/amin-musa_20171219_204202.jpg)